Suara.com - Pemerintah berencana mengetatkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI berencana memperluas aturan ganjil-genap kendaraan selama libur Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelum menerapkan hal tersebut perlu ada kebijakan untuk mengurangi mobilitas demi mencegah penularan Covid-19.
"Ini (perluasan ganjil-genap) juga lagi kita pertimbangkan ya nanti ya" kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Berkaitan dengan pengetatan PPKM, Riza menyebut sudah ada instruksi yang diberikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat aturan baru.
"Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya belum berencana menambah ruas ganjil genap jelang PPKM Level 3 di Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Syafrin mengatakan, masih harus membahas soal ini dengan pihak terkait. Seperti TNI dan Polri.
"Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar ada TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru
Syafrin melanjutkan, wacana pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas di Jakarta juga belum diputuskan.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1.
Meski begitu, pihaknya akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta.
"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucapnya.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021 setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Hari Libur Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera