Suara.com - Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali jadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang dari ormas Pemuda Pancasila pada saat mengawal demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021) kemarin. Akibat insiden itu, Karosekali mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, Karosekali mengalami luka memar di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dari anggota Pemuda Pancasila. Selain itu, ditemukan pula luka pada bagian punggung.
"Luka Hematoma (memar) akibat pukulan benda tumpul pada kepala, serta luka-luka pada punggung," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Sambodo melanjutkan, Karosekali juga mengalami nyeri pada bagian pinggang akibat ditendang oleh anggota Pemuda Pancasila. Kekinian, kondisi Karosekali telah membaik dan masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saat ini kondisi stabil sedang dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati," sambungnya.
15 Orang Tersangka
Dalam demo berujung ricuh itu, Polda Metro Jaya menangkap 21 anggota ormas Pemuda Pancasila. 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.
"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis kemarin.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Baca Juga: Kronologi AKBP Dermawan Dikeroyok Massa PP Dalam Demo Anarkis di Gedung DPR
"Ini nanti kami periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, enam anggota dari ormas tersebut saat ini masih diperiksa. Salah satunya diduga pelaku penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.
Sita Golok hingga Peluru Revolver
Berdasarkan pantauan Suara.com, polisi juga turut menyita barang bukti berupa peluru dari anggota Pemuda Pancasila. Peluru tersebut berjumlah dua butir. Peluru tersebut berkaliber 38 mm.
"Ini peluru masih aktif," ujarnya saat menyusun barang bukti.
Dikeroyok hingga Kabur Naik Motor
Berita Terkait
-
Tersengat Omongan Junimart Girsang, Ormas PP Surabaya Kerahkan Massa, PDIP Meredam
-
Kronologi AKBP Dermawan Dikeroyok Massa PP Dalam Demo Anarkis di Gedung DPR
-
15 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Keroyok Polantas, Polisi Sita Sajam hingga Peluru Revolver dari Anggota PP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik