-
Penangkapan Maduro oleh AS Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya dilaporkan berhasil ditangkap oleh pasukan Amerika Serikat dalam operasi militer skala besar untuk diadili atas berbagai dakwaan pidana di Negeri Paman Sam.
-
Legitimasi dan Dasar Hukum Senator Mike Lee menyatakan operasi ini sah berdasarkan Pasal II Konstitusi AS, yang memberikan kewenangan kepada Presiden Trump untuk melindungi personel Amerika dari ancaman keamanan nasional yang mendesak.
-
Dampak Geopolitik Global Menteri Luar Negeri Marco Rubio optimis bahwa penangkapan ini akan meruntuhkan struktur kekuasaan rezim Maduro, sekaligus menandai kebijakan luar negeri yang sangat agresif dari administrasi pemerintahan Donald Trump.
Suara.com - Sabtu, 3 Januari 2026, menjadi hari yang mengguncang panggung geopolitik dunia. Kabar mengejutkan datang dari Washington D.C. dan Caracas, di mana Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dilaporkan telah berhasil ditangkap oleh pasukan Amerika Serikat.
Operasi yang terkesan seperti adegan film action Hollywood ini bukan sekadar rumor, melainkan telah dikonfirmasi oleh pejabat tinggi di Senat AS.
Senator Mike Lee memecah keheningan pada hari Sabtu (3/1) dengan memberikan konfirmasi valid. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut didapatkannya langsung dari "orang dalam" pemerintahan Presiden Donald Trump, yakni Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.
Kabar ini menandai babak baru yang sangat agresif dalam kebijakan luar negeri AS di bawah administrasi Trump yang kembali berkuasa.
Dalam pernyataannya yang viral di platform X (Twitter), Mike Lee membeberkan detail percakapannya dengan Marco Rubio. Penangkapan ini bukan untuk negosiasi, melainkan untuk menyeret Maduro ke meja hijau di Negeri Paman Sam.
"Ia memberi tahu saya bahwa Nicolas Maduro telah ditangkap oleh personel AS untuk diadili atas dakwaan pidana di Amerika Serikat, dan bahwa aksi kinetik yang kita saksikan malam ini dilakukan untuk melindungi dan membela mereka yang melaksanakan perintah penangkapan itu," kata Lee.
Ini mengindikasikan bahwa penangkapan tersebut melibatkan konfrontasi atau pengerahan pasukan khusus yang signifikan, bukan sekadar penjemputan diplomatik.
Sebelum konfirmasi dari Senat muncul, Presiden Donald Trump telah lebih dulu memberikan sinyal kemenangan. Dengan gaya khasnya yang blak-blakan, Trump mengklaim bahwa pasukannya telah "berhasil" melancarkan apa yang disebutnya sebagai "serangan skala besar" terhadap Venezuela.
Target utamanya jelas yakni menumbangkan rezim Maduro secara fisik. Trump bahkan mengklaim bahwa tidak hanya Maduro, tetapi istrinya juga ikut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Baca Juga: Harga Tiket Selangit Tak Surutkan Minat, Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Makin Meroket
Trump juga mengklaim bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara tersebut.
Tindakan militer sepihak di negara berdaulat tentu memancing perdebatan hukum internasional. Namun, Senator Mike Lee memberikan pembelaan hukum domestik bagi langkah berani Trump ini. Ia menyebut bahwa operasi ini memiliki legitimasi di bawah konstitusi Amerika Serikat.
Ia menambahkan tindakan itu "kemungkinan" menjadi kewenangan melekat Presiden Donald Trump berdasarkan Pasal II Konstitusi Amerika Serikat untuk melindungi personel AS dari serangan nyata atau yang akan segera terjadi.
Argumen ini sering digunakan oleh presiden AS untuk membenarkan tindakan militer cepat tanpa persetujuan Kongres terlebih dahulu, dengan alasan perlindungan keamanan nasional yang mendesak (imminent threat).
Menteri Luar Negeri Marco Rubio, yang dikenal sebagai politisi berdarah Kuba Amerika dan pengkritik keras rezim sosialis di Amerika Latin, tampaknya sangat puas dengan hasil operasi ini. Menurut Lee, Rubio memberikan estimasi situasi pasca-penangkapan yang cukup optimis.
Menurut Lee, Rubio memperkirakan "tidak akan ada tindakan lebih lanjut di Venezuela sekarang setelah Maduro berada dalam tahanan" AS.
Pernyataan ini mengisyaratkan keyakinan AS bahwa tanpa Maduro, struktur kekuasaan di Venezuela akan runtuh atau setidaknya tidak akan memberikan perlawanan militer yang berarti terhadap AS. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Harga Tiket Selangit Tak Surutkan Minat, Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Makin Meroket
-
Nilai Tukar Rupiah Anjlok di Hari Pertama 2026
-
Datang Nonton Bola, Pulang Masuk Bui? Ancaman Mengerikan di Piala Dunia 2026
-
Bisnis Mixue Hadir di Amerika Serikat, Netizen: McDonald's Ketar-ketir?
-
Iri dengan China? Trump 'Kebelet' Minta Harta Karun Mineral RI
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI