Suara.com - Sebagaimana orang tahu, masjid maupun musholla tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah saja, namun berbagai kegiatan keagamaan lainnya seperti Maulid Nabi, kegiatan santunan anak yatim dan pengajian.
Pelaksanaan acara tersebut digunakan dengan menggunakan uang kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal, penggalangan dana atau seseorang yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk keperluan masjid. Lantas apakah uang kas masjid ini haram untuk pengajian maupun kegiatan lainnya?
Dilansir dari kanal YouTube Kalam – Kajian Islam yang diunggah pada 12 Oktober 2021, Gus Baha menjelaskan hukumnya uang kas masjid yang digunakan untuk pengajian.
“Kalau ada pengajian, bikin urunan yang baru untuk pengaji, karena berarti orang amal untuk pengajian. Jangan pakai kas yang lama-lama, karena kas yang lama untuk masjid dan itu tidak boleh digunakan. Makanya itu ekstrem betul dalam bab fiqih,” ujar Gus Baha.
Menurut Gus Baha, selama ini banyak uang masjid yang digunakan hal-hal lain yang tidak digunakan semestinya, seperti santunan yatim dan pembangunan masjid untuk kepentingan bersama yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika ada uang masjid yang sudah terlewat, usahakan jangan dipakai untuk transaksi. Kalau ada pengajian dibikin iuran, karena yang lalu sudah diniatkan untuk fungsinya,” ucap Gus Baha.
Gus Baha menganjurkan kepada masyarakat untuk mengalokasikan dana pengajian melalui sumbangan oleh para pengaji. Sehingga dana uang kas masjid dapat dialokasikan ke berbagai hal lain demi kemaslahatan masyarakat.
Dilansir dari NU Online, dalam fiqih, alokasi keuangan/infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada imarah yakni kebutuhan fisik bangunan masjid, seperti renovasi atau pelestarian bangunan dan mashalih seperti gaji takmir, khatib, muadzin dan kegiatan lain seperti dana bantuan kepada anak yatim, bencana alam dan sebagainya.
Demikian adalah informasi mengenai hukum uang kas masjid untuk pengajian yang telah dibahas oleh Gus Baha. Semoga informasi di atas dapat menjawab segala rasa penasaran kita terhadap hukum penggunaan uang kas masjid.
Baca Juga: Tahlilan Bisa Menyebabkan Mayit Kena Azab Kubur, Benarkah? Ini Jawaban Gus Baha
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Di Hadapan Ibu-Ibu Pengajian, Bahlil Ingatkan Bahaya Ternak Akun Robot
-
Ada Luka di Kepala, Bocah di Majalengka yang Tewas di Toilet Masjid Korban Pembunuhan?
-
Menjelajahi Masjid Ampel: Filosofi 16 Pilar hingga Pasar Bernuansa Arab
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Eks Pejabat Pertamina Sebut jika Terminal OTM Setop Beroperasi, Distribusi Energi Terganggu
-
Eks Pejabat Pertamina Akui Tak Punya Bukti, Intervensi Riza Chalid Ternyata Cuma Asumsi
-
Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia
-
Data Kelam Amnesty International: 5.538 Korban Kekerasan Aparat di Tahun Pertama Prabowo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
-
Terungkap di Sidang: 'Utusan' Riza Chalid Datangi Rumah Direktur Pertamina
-
Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru
-
Bukan Pidato Biasa, Bahlil 'Roasting' Tipis-tipis Petinggi Golkar Pakai Gaya Prabowo
-
Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?