Suara.com - Sebagaimana orang tahu, masjid maupun musholla tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah saja, namun berbagai kegiatan keagamaan lainnya seperti Maulid Nabi, kegiatan santunan anak yatim dan pengajian.
Pelaksanaan acara tersebut digunakan dengan menggunakan uang kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal, penggalangan dana atau seseorang yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk keperluan masjid. Lantas apakah uang kas masjid ini haram untuk pengajian maupun kegiatan lainnya?
Dilansir dari kanal YouTube Kalam – Kajian Islam yang diunggah pada 12 Oktober 2021, Gus Baha menjelaskan hukumnya uang kas masjid yang digunakan untuk pengajian.
“Kalau ada pengajian, bikin urunan yang baru untuk pengaji, karena berarti orang amal untuk pengajian. Jangan pakai kas yang lama-lama, karena kas yang lama untuk masjid dan itu tidak boleh digunakan. Makanya itu ekstrem betul dalam bab fiqih,” ujar Gus Baha.
Menurut Gus Baha, selama ini banyak uang masjid yang digunakan hal-hal lain yang tidak digunakan semestinya, seperti santunan yatim dan pembangunan masjid untuk kepentingan bersama yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika ada uang masjid yang sudah terlewat, usahakan jangan dipakai untuk transaksi. Kalau ada pengajian dibikin iuran, karena yang lalu sudah diniatkan untuk fungsinya,” ucap Gus Baha.
Gus Baha menganjurkan kepada masyarakat untuk mengalokasikan dana pengajian melalui sumbangan oleh para pengaji. Sehingga dana uang kas masjid dapat dialokasikan ke berbagai hal lain demi kemaslahatan masyarakat.
Dilansir dari NU Online, dalam fiqih, alokasi keuangan/infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada imarah yakni kebutuhan fisik bangunan masjid, seperti renovasi atau pelestarian bangunan dan mashalih seperti gaji takmir, khatib, muadzin dan kegiatan lain seperti dana bantuan kepada anak yatim, bencana alam dan sebagainya.
Demikian adalah informasi mengenai hukum uang kas masjid untuk pengajian yang telah dibahas oleh Gus Baha. Semoga informasi di atas dapat menjawab segala rasa penasaran kita terhadap hukum penggunaan uang kas masjid.
Baca Juga: Tahlilan Bisa Menyebabkan Mayit Kena Azab Kubur, Benarkah? Ini Jawaban Gus Baha
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Menangis di Hadapan Gus Iqdam, Pemuda Ini Tanggung Utang Orang Tua Rp 350 Juta Sejak Usia 19 Tahun
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Kembali ke Istiqlal, Menemukan Masjid yang Berbeda
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Jumlah Pengungsi Banjir Sumatera Tersisa 111.788 Jiwa
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Pemerintah Akan Ukur Dampak Program MBG, Status Gizi Penerima Dipantau Bertahun-Tahun