Suara.com - Program pengadaan sumur resapan tahun 2022 dipastikan tidak ada. Sebab, DPRD DKI telah menghapus seluruhnya anggaran untuk pembuatan drainase vertikal yang diklaim bisa encegah banjir.
Awalnya, pada pembahasan anggaran 2022 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI mengusulkan pembangunan sumur resapan sebesar Rp 330 miliar kepada Dewan Parlemen Kebon Sirih. Begitu dibawa ke Badan Anggaran (Banggar), anggaran tersebut dihapus diputuskan untuk dihapus.
"(Anggaran sumur resapan) di nol kan dari forum Banggar kemarin," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Paloh, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Sebelum dipangkas seluruhnya, di Komisi D anggaran sumur resapan sempat dipangkas jadi hanya Rp 120 miliar sebelum dibawa ke Rapat Banggar.
"Kalau di komisi kan kita sudah kurangi jadi Rp120 M. Kalau di Banggar besar, kesepakatan terakhir akhirnya di nol kan," tuturnya.
Dengan demikian, Nova memastikan maka program drainase vertikal tak lagi dilaksanakan pada tahun 2022.
"Iya, jadinya nggak ada kegiatan lagi untuk sumur resapan," ucapnya.
Pemangkasan ini dilakukan karena sejumlah alasan, satunya karena kerja dari sumur resapan belum signifikan mengatasi banjir di ibu kota.
"Mungkin dari kawan-kawan ada benerapa masukan yang istilahnya di beberapa wilayah ada yang terlihat belum bisa menangani masalah banjir, terkait masalah resapan airnya gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Minta Warga Proaktif Laporkan Kekerasan pada Anak, Pemprov DKI: Sampaikan Lewat 112
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI