Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan ibu kota akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level berapa saat masa libur natal dan tahun baru. Wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat sabar menunggu.
Riza mengatakan pihaknya belum bisa menerbitkan aturan baru soal libur nataru ini. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu pengumuman kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Soal Natal dan Tahun Baru kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami tunggu lah, nanti. Sabar ya. Kan masih tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dalam menentukan level PPKM, Riza menyebut pihaknya hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri seperti yang dilakukan selama ini. Memang, Anies terlanjur menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, aturan tersebut dibuat sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Meski terlanjur menerbitkan aturan, Riza menyatakan Anies bisa melakukan revisi atas aturan tersebut. Jika memang pemerintah sudah mengeluarkan regulasi soal pembatalan PPKM level 3, Kepgub tersebut akan diubah.
"Nanti itu kita sesuaikan lagi. Kan pak anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan. Nanti kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan kembali," ungkapnya.
Karena itu, Riza meminta agar masyarakat merayakan Natal dan Tahun baru dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin. Jika memang harus dirayakan, tak boleh sampai melanggar aturan.
"Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin. Justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi. Ada potensi orang yang keluar rumah, libur panjang, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya penularan dapat meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
-
Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan
-
Belum Ada Penyekatan Nataru, Dishub Karawang Masih Tunggu Arahan
-
Surati Kemenaker Minta Formula UMP Direvisi, Wagub DKI: Mudah-mudahan Ada Respon Baik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra