Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan ibu kota akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level berapa saat masa libur natal dan tahun baru. Wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat sabar menunggu.
Riza mengatakan pihaknya belum bisa menerbitkan aturan baru soal libur nataru ini. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu pengumuman kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Soal Natal dan Tahun Baru kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami tunggu lah, nanti. Sabar ya. Kan masih tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dalam menentukan level PPKM, Riza menyebut pihaknya hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri seperti yang dilakukan selama ini. Memang, Anies terlanjur menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, aturan tersebut dibuat sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Meski terlanjur menerbitkan aturan, Riza menyatakan Anies bisa melakukan revisi atas aturan tersebut. Jika memang pemerintah sudah mengeluarkan regulasi soal pembatalan PPKM level 3, Kepgub tersebut akan diubah.
"Nanti itu kita sesuaikan lagi. Kan pak anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan. Nanti kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan kembali," ungkapnya.
Karena itu, Riza meminta agar masyarakat merayakan Natal dan Tahun baru dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin. Jika memang harus dirayakan, tak boleh sampai melanggar aturan.
"Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin. Justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi. Ada potensi orang yang keluar rumah, libur panjang, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya penularan dapat meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
-
Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan
-
Belum Ada Penyekatan Nataru, Dishub Karawang Masih Tunggu Arahan
-
Surati Kemenaker Minta Formula UMP Direvisi, Wagub DKI: Mudah-mudahan Ada Respon Baik
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan