Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan ibu kota akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level berapa saat masa libur natal dan tahun baru. Wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat sabar menunggu.
Riza mengatakan pihaknya belum bisa menerbitkan aturan baru soal libur nataru ini. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu pengumuman kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Soal Natal dan Tahun Baru kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami tunggu lah, nanti. Sabar ya. Kan masih tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dalam menentukan level PPKM, Riza menyebut pihaknya hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri seperti yang dilakukan selama ini. Memang, Anies terlanjur menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, aturan tersebut dibuat sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Meski terlanjur menerbitkan aturan, Riza menyatakan Anies bisa melakukan revisi atas aturan tersebut. Jika memang pemerintah sudah mengeluarkan regulasi soal pembatalan PPKM level 3, Kepgub tersebut akan diubah.
"Nanti itu kita sesuaikan lagi. Kan pak anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan. Nanti kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan kembali," ungkapnya.
Karena itu, Riza meminta agar masyarakat merayakan Natal dan Tahun baru dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin. Jika memang harus dirayakan, tak boleh sampai melanggar aturan.
"Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin. Justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi. Ada potensi orang yang keluar rumah, libur panjang, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya penularan dapat meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
-
Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan
-
Belum Ada Penyekatan Nataru, Dishub Karawang Masih Tunggu Arahan
-
Surati Kemenaker Minta Formula UMP Direvisi, Wagub DKI: Mudah-mudahan Ada Respon Baik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid