Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan ibu kota akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level berapa saat masa libur natal dan tahun baru. Wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat sabar menunggu.
Riza mengatakan pihaknya belum bisa menerbitkan aturan baru soal libur nataru ini. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu pengumuman kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Soal Natal dan Tahun Baru kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami tunggu lah, nanti. Sabar ya. Kan masih tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dalam menentukan level PPKM, Riza menyebut pihaknya hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri seperti yang dilakukan selama ini. Memang, Anies terlanjur menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, aturan tersebut dibuat sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Meski terlanjur menerbitkan aturan, Riza menyatakan Anies bisa melakukan revisi atas aturan tersebut. Jika memang pemerintah sudah mengeluarkan regulasi soal pembatalan PPKM level 3, Kepgub tersebut akan diubah.
"Nanti itu kita sesuaikan lagi. Kan pak anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan. Nanti kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan kembali," ungkapnya.
Karena itu, Riza meminta agar masyarakat merayakan Natal dan Tahun baru dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin. Jika memang harus dirayakan, tak boleh sampai melanggar aturan.
"Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin. Justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi. Ada potensi orang yang keluar rumah, libur panjang, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya penularan dapat meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
-
Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan
-
Belum Ada Penyekatan Nataru, Dishub Karawang Masih Tunggu Arahan
-
Surati Kemenaker Minta Formula UMP Direvisi, Wagub DKI: Mudah-mudahan Ada Respon Baik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK