Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak ada penyekatan selama masa libur natal dan tahun baru 2022 (nataru). Pemerintah hanya melakukan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur tersebut
Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
"Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Menhub dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Menhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru.
"Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," kata Menhub.
Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru.
Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.
"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait: pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya," imbuh Menhub.
Baca Juga: Belum Ada Penyekatan Nataru, Dishub Karawang Masih Tunggu Arahan
Menhub mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, diantaranya yaitu, melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional, yaitu di Bandara Internasional dan PLBN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi