Suara.com - Terdakwa kasus terorisme, Munarman mengungkit sejumlah pejabat tinggi negara seperti Presiden Joko Widowo hingga Panglima TNI yang ikut menghadiri aksi 212 di Monas, pada 2 Desember 2016 silam. Alasan dirinya memaparkan hal itu guna membantah dirinya terlibat dalam aksi terorime.
Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya dalam sidang lanjutan kasus terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021), hari ini.
Di hadapan majelis hakim, Munarman mengklaim jika keberadaan sejumlah pejabat tinggi negara yang hadir dalam acara 212 itu masih dalam keadaaan baik-baik sampai sekarang. Sebab, menurutnya, jika dirinya terlibat aksi terorisme, maka semua pejabat yang hadir itu sudah tidak ada.
Munarman awalnya membeberkan deretan pejabat yang hadir dalam aksi 212 di Monas 2016 silam seperti Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPT.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," imbuhnya.
Munarman pun menceritakan, saat itu, dirinya jarak dirinya dengan pejabat negara yang ikut hadir dalam acara 212 sangat dekat. Dia pun menganggap jika kedatangan para pejabat itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan aksi jika dirinya memang terlibat dalam aksi terorisme.
"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," kata dia.
Eks Sekretaris Umum FPI--organisasi yang dicap terlarang oleh pemerintah-- itu menganggap jika kasus terorisme yang dijeratkan kepada dirinya hanyalah dagelan.
Baca Juga: Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness
"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat."
Dakwaan
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness
-
Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik
-
Diangkut Mobil Tahanan Polisi, Munarman Jalani Sidang Terorisme Di PN Jakarta Timur
-
Strategi Munarman Terkait Jaringan ISIS Disorot Pengamat: Tamparan Telak Bagi FPI
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
Terkini
-
Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG
-
5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan
-
Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina
-
Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027
-
Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara
-
Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!
-
Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026
-
Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027