Suara.com - Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah untuk menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menahan dokumen pribadi para pekerja di luar negeri.
Ketua Kabar Bumi, Karsiwen menegaskan penahanan dokumen pribadi, dokumen hukum, dan dokumen kependudukan adalah pelanggaran hukum.
"Penahanan dokumen identitas pribadi, kependudukan dan ketenagakerjaan adalah pelanggaran atas perlindungan pribadi PMI dan anggota keluarganya," kata Karwisen dalam jumpa pers, Rabu (15/12/2021).
"73 persen PMI yang mengalami penahanan dokumen adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT (pekerja rumah tangga)," kata dia.
Karwisen menuturkan, para pemberi kerja seringkali menahan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Paspor, hingga Surat Tanah dengan dalih jaminan kontrak kerja.
Namun ketika selesai masa kerja, dokumen-dokumen itu tetap ditahan atau bahkan hilang karena pemberi kerja tidak menyimpan dokumen para pekerja dengan baik.
Dampak dari penahanan dokumen ini antara lain; PMI tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kesulitan melamar pekerjaan, tidak dapat mendapatkan program pemerintah seperti bantuan sosial, hingga tidak bisa membuat sertifikat tanah.
"Banyak dari mereka yang tidak tahu bahwa penahanan dokumen itu melanggar hukum, ini terus berulang dan ada impunitas terhadap pelaku," ungkapnya.
PMI juga menandatangani syarat penahanan dokumen ini dalam situasi terpaksa, tidak ada kesepakatan di awal kalau mendaftar kerja harus menyerahkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
"Mereka tidak diberi pilihan," tegas Karsiwen.
Kabar Bumi mendesak pemerintah untuk hadir membela para penyumbang defisa negara ini, sebab kerap kali PMI harus bermasalah dengan pemberi kerja terkait masalah ini.
"Jalur yang dipakai untuk penyelesaian kasus biasanya mediasi, namun PMI dan keluarganya harus bertarung sendiri dengan PPPMI saat mengambil dokumen," jelasnya.
Pemerintah juga harus konsisten melaksanakan konvensi PBB tentang perlindungan hak seluruh pekerja migran dan keluarganya yang telah diratifikasi melalui UU nomor 6 tahun 2012.
Sekaligus mengimplementasikan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang menjamin pekerja migran untuk memegang identitas dan dokumen hak hukum mereka.
Terakhir, pemerintah didesak menyediakan mekanisme penyelesaian kasus dan ganti rugi untuk masalah penahanan dokumen sekaligus mengambil upaya konkret atau nyata mencegah terulangnya penahanan dokumen dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Berita Terkait
-
Digadang-gadang Jadi Pengganti Angkot, Pemkot Bogor Kembali Luncurkan 28 Unit BisKita
-
Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
-
Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
-
Andi Harun Unggah Foto Bersama Sandiaga Uno, Warganet Kesal dan Berang: Pak Banjir
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!