Suara.com - Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah untuk menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menahan dokumen pribadi para pekerja di luar negeri.
Ketua Kabar Bumi, Karsiwen menegaskan penahanan dokumen pribadi, dokumen hukum, dan dokumen kependudukan adalah pelanggaran hukum.
"Penahanan dokumen identitas pribadi, kependudukan dan ketenagakerjaan adalah pelanggaran atas perlindungan pribadi PMI dan anggota keluarganya," kata Karwisen dalam jumpa pers, Rabu (15/12/2021).
"73 persen PMI yang mengalami penahanan dokumen adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT (pekerja rumah tangga)," kata dia.
Karwisen menuturkan, para pemberi kerja seringkali menahan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Paspor, hingga Surat Tanah dengan dalih jaminan kontrak kerja.
Namun ketika selesai masa kerja, dokumen-dokumen itu tetap ditahan atau bahkan hilang karena pemberi kerja tidak menyimpan dokumen para pekerja dengan baik.
Dampak dari penahanan dokumen ini antara lain; PMI tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kesulitan melamar pekerjaan, tidak dapat mendapatkan program pemerintah seperti bantuan sosial, hingga tidak bisa membuat sertifikat tanah.
"Banyak dari mereka yang tidak tahu bahwa penahanan dokumen itu melanggar hukum, ini terus berulang dan ada impunitas terhadap pelaku," ungkapnya.
PMI juga menandatangani syarat penahanan dokumen ini dalam situasi terpaksa, tidak ada kesepakatan di awal kalau mendaftar kerja harus menyerahkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
"Mereka tidak diberi pilihan," tegas Karsiwen.
Kabar Bumi mendesak pemerintah untuk hadir membela para penyumbang defisa negara ini, sebab kerap kali PMI harus bermasalah dengan pemberi kerja terkait masalah ini.
"Jalur yang dipakai untuk penyelesaian kasus biasanya mediasi, namun PMI dan keluarganya harus bertarung sendiri dengan PPPMI saat mengambil dokumen," jelasnya.
Pemerintah juga harus konsisten melaksanakan konvensi PBB tentang perlindungan hak seluruh pekerja migran dan keluarganya yang telah diratifikasi melalui UU nomor 6 tahun 2012.
Sekaligus mengimplementasikan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang menjamin pekerja migran untuk memegang identitas dan dokumen hak hukum mereka.
Terakhir, pemerintah didesak menyediakan mekanisme penyelesaian kasus dan ganti rugi untuk masalah penahanan dokumen sekaligus mengambil upaya konkret atau nyata mencegah terulangnya penahanan dokumen dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Berita Terkait
-
Digadang-gadang Jadi Pengganti Angkot, Pemkot Bogor Kembali Luncurkan 28 Unit BisKita
-
Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
-
Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
-
Andi Harun Unggah Foto Bersama Sandiaga Uno, Warganet Kesal dan Berang: Pak Banjir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global