Suara.com - Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah untuk menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menahan dokumen pribadi para pekerja di luar negeri.
Ketua Kabar Bumi, Karsiwen menegaskan penahanan dokumen pribadi, dokumen hukum, dan dokumen kependudukan adalah pelanggaran hukum.
"Penahanan dokumen identitas pribadi, kependudukan dan ketenagakerjaan adalah pelanggaran atas perlindungan pribadi PMI dan anggota keluarganya," kata Karwisen dalam jumpa pers, Rabu (15/12/2021).
"73 persen PMI yang mengalami penahanan dokumen adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT (pekerja rumah tangga)," kata dia.
Karwisen menuturkan, para pemberi kerja seringkali menahan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Paspor, hingga Surat Tanah dengan dalih jaminan kontrak kerja.
Namun ketika selesai masa kerja, dokumen-dokumen itu tetap ditahan atau bahkan hilang karena pemberi kerja tidak menyimpan dokumen para pekerja dengan baik.
Dampak dari penahanan dokumen ini antara lain; PMI tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kesulitan melamar pekerjaan, tidak dapat mendapatkan program pemerintah seperti bantuan sosial, hingga tidak bisa membuat sertifikat tanah.
"Banyak dari mereka yang tidak tahu bahwa penahanan dokumen itu melanggar hukum, ini terus berulang dan ada impunitas terhadap pelaku," ungkapnya.
PMI juga menandatangani syarat penahanan dokumen ini dalam situasi terpaksa, tidak ada kesepakatan di awal kalau mendaftar kerja harus menyerahkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
"Mereka tidak diberi pilihan," tegas Karsiwen.
Kabar Bumi mendesak pemerintah untuk hadir membela para penyumbang defisa negara ini, sebab kerap kali PMI harus bermasalah dengan pemberi kerja terkait masalah ini.
"Jalur yang dipakai untuk penyelesaian kasus biasanya mediasi, namun PMI dan keluarganya harus bertarung sendiri dengan PPPMI saat mengambil dokumen," jelasnya.
Pemerintah juga harus konsisten melaksanakan konvensi PBB tentang perlindungan hak seluruh pekerja migran dan keluarganya yang telah diratifikasi melalui UU nomor 6 tahun 2012.
Sekaligus mengimplementasikan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang menjamin pekerja migran untuk memegang identitas dan dokumen hak hukum mereka.
Terakhir, pemerintah didesak menyediakan mekanisme penyelesaian kasus dan ganti rugi untuk masalah penahanan dokumen sekaligus mengambil upaya konkret atau nyata mencegah terulangnya penahanan dokumen dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Berita Terkait
-
Digadang-gadang Jadi Pengganti Angkot, Pemkot Bogor Kembali Luncurkan 28 Unit BisKita
-
Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
-
Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
-
Andi Harun Unggah Foto Bersama Sandiaga Uno, Warganet Kesal dan Berang: Pak Banjir
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang