Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba sebentar lagi. Sebagian orang berencana untuk bepergian ke luar kota untuk berbagai tujuan dan keperluan. Jika Anda berencana ke luar kota naik pesawat, sudahkah Anda tahu bagaimana syarat naik pesawat saat libur Nataru?
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan paling terbaru terkait syarat naik pesawat saat libur Nataru. Sesuai Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta SE Kementerian Perhubungan No 111 Tahun 2021, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara.
Berikut ini adalah ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 & Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021, seperti dilansir dari unggahan akun Instagram @ap_airports:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, dan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).
- Usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan).
Penumpang dewasa (usia di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.
Adapun syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun, dan wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, libur Nataru berpotensi membuat pergerakan masyarakat melonjak drastis baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Hal ini juga dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu pada periode Nataru ini, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Itulah sedikit informasi mengenai syarat naik pesawat saat libur Nataru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru
Berita Terkait
-
Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru
-
Mau Bepergian Naik Bus? Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat
-
Pengembangan Organisasi: Siapkah Kemenkes Hadapi Gelombang COVID-19 Nataru?
-
Syarat Naik Kereta saat Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
-
Catat! Ini Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Saat Libur Nataru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta