Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan aturan pembagian rapor dan libur sekolah saat Nataru yang terbaru.
Aturan pembagian rapor sekolah selama libur Nataru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19.
Berikut ini Suara.com merangkum aturan pembagian rapor saat libur Nataru yang terbaru.
Aturan Pembagian Rapor Selama Libur Nataru
Di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menurut SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021, berikut aturan terbaru mengenai pembagian rapor dan libur sekolah yang perlu diperhatikan:
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun harus menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan juga pengaturan waktu libur.
Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan juga pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 5 Aturan di Korea Utara saat Peringatan Kematian Ayah Kim Jong Un, Warga Dilarang Tertawa
Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester, dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan SE di atas, maka dapat disimpulkan baik PAUD, SD, SMP, hingga SMA tetap melaksanakan pembagian rapor semester 1 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk libur, sekolah diliburkan dalam rangka libur semester saja. Tidak ada libur tambahan selama periode Nataru.
Demikian ulasan mengenai aturan pembagian rapor sekolah saat libur Nataru yang perlu dipahami. Demi kebaikan bersama, marilah kita mendukung program dan aturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Syarat Naik Kereta saat Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
-
Jelang Libur Nataru, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Pembatasan untuk Kendaraan Bermotor
-
Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi di Nataru, Atur Soal Ganjil Genap Tol
-
Antisipasi Omicron di Sekolah, Siswa Sekolah Kesehatan Dilibatkan Kampanye Prokes
-
Ogah Omicron Masuk, Akses Masuk ke Kota Bandung Diperketat Jelang Libur Nataru
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik
-
Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras