Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus pertama positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah kasus impor dari seorang warga negara Indonesia berinisial TF (21) yang baru pulang dari Nigeria, bukan petugas kebersihan di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Budi mengatakan petugas kebersihan berinisial N yang awalnya diumumkan sebagai kasus pertama ternyata tertular dari TF yang baru pulang dari Nigeria pada 27 November 2021.
"Sekarang kami sudah bisa konfirmasi, tenaga kebersihan tersebut kenanya pada 8 Desember, berasal dari pelaku perjalanan luar negeri seorang wanita WNI yang datang pada 27 November dari Nigeria. Jadi sudah terbukti bahwa semua kasus di Indonesia adalah imported case," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021).
Kemudian ada 169 WNI dari luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet antara 24 November hingga 3 Desember 2021 yang telah dilakukan tracing.
Hasilnya satu orang, TF, probable dengan kemungkinan besar tertular Omicron. Hasil tes PCR TF juga sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Selain pasien N, Kemenkes juga menemukan dua kasus positif Covid-19 varian Omicron pada masing-masing satu orang WNI yang baru pulang dari Amerika dan Inggris.
Budi bersyukur, semua kasus ini ditemukan di tempat karantina terpusat Wisma Atlet yang bisa ditracing dan treatment dengan baik oleh pemerintah.
"Alhamdulillah semua kasus terjadi di karantina, bisa kita tangkap di karantina sampai saat ini belum ada yang menyebar ke luar," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap petugas di pintu masuk negara semakin memperketat skrining kesehatan bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri sehingga semuanya menjalani karantina sebelum beraktivitas di tanah air.
Baca Juga: Belum Ditemukan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Mataram
"Perlu diperketat kedatangan luar negeri dan karantina kita agar kasus yang datang dari Nigeria, London, dan Amerika ini bisa terus kita jaga," tutur Budi.
Pemerintah juga telah menambahkan Inggris, Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus pandemi Covid-19 varian Omicron. Namun, pemerintah menghapus WNA Hong Kong yang sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan masuk Indonesia.
Dengan demikian, daftar WNA yang dilarang masuk menjadi 13 negara antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
WNI dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN