Suara.com - Aturan perjalanan bagi para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta telah berlaku terhitung mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Simak syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru.
Aturan naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta tersebut mengacu dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Dilansir dari Surat Edaran (SE) tersebut, para penumpang pesawat domestik dan luar negeri diwajibkan untuk mempersiapkan sertifikat vaksinasi, hasil rapid antigen hingga RT-PCR.
Para penumpang wajib untuk mematuhi seluruh syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru yang telah ditetapkan.
Lebih lengkapnya berikut ini adalah syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 yang dirangkum oleh Suara.com berikut.
- Para penumpang yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali tidak diizinkan naik pesawat
- Para penumpang wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali atau dosis lengkap dan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Para penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Para penumpang diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Para penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Demikian adalah syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta terbaru yang berlaku mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022 wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Tinjau Bandara Soekarno Hatta, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Karantina
-
Pertama Kalinya, Israel akan Berikan Vaksin Covid-19 Dosis Keempat
-
Jadi Joki Vaksin Covid-19, Lelaki Belgia Ini Sudah Disuntik 8 Kali
-
Gratis! Nakes, Lansia dan Peserta PBI Bakal Dapat Vaksin Booster dari Pemerintah
-
Peneliti Sebut Vaksin Sinovac dari China Tak Ampuh Lawan Omicron
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029