Suara.com - Aturan perjalanan bagi para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta telah berlaku terhitung mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Simak syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru.
Aturan naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta tersebut mengacu dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Dilansir dari Surat Edaran (SE) tersebut, para penumpang pesawat domestik dan luar negeri diwajibkan untuk mempersiapkan sertifikat vaksinasi, hasil rapid antigen hingga RT-PCR.
Para penumpang wajib untuk mematuhi seluruh syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru yang telah ditetapkan.
Lebih lengkapnya berikut ini adalah syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 yang dirangkum oleh Suara.com berikut.
- Para penumpang yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali tidak diizinkan naik pesawat
- Para penumpang wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali atau dosis lengkap dan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Para penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Para penumpang diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Para penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Demikian adalah syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta terbaru yang berlaku mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022 wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Tinjau Bandara Soekarno Hatta, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Karantina
-
Pertama Kalinya, Israel akan Berikan Vaksin Covid-19 Dosis Keempat
-
Jadi Joki Vaksin Covid-19, Lelaki Belgia Ini Sudah Disuntik 8 Kali
-
Gratis! Nakes, Lansia dan Peserta PBI Bakal Dapat Vaksin Booster dari Pemerintah
-
Peneliti Sebut Vaksin Sinovac dari China Tak Ampuh Lawan Omicron
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter