Suara.com - Aturan perjalanan bagi para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta telah berlaku terhitung mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Simak syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru.
Aturan naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta tersebut mengacu dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Dilansir dari Surat Edaran (SE) tersebut, para penumpang pesawat domestik dan luar negeri diwajibkan untuk mempersiapkan sertifikat vaksinasi, hasil rapid antigen hingga RT-PCR.
Para penumpang wajib untuk mematuhi seluruh syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru yang telah ditetapkan.
Lebih lengkapnya berikut ini adalah syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 yang dirangkum oleh Suara.com berikut.
- Para penumpang yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali tidak diizinkan naik pesawat
- Para penumpang wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali atau dosis lengkap dan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Para penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Para penumpang diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Para penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Demikian adalah syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta terbaru yang berlaku mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022 wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Tinjau Bandara Soekarno Hatta, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Karantina
-
Pertama Kalinya, Israel akan Berikan Vaksin Covid-19 Dosis Keempat
-
Jadi Joki Vaksin Covid-19, Lelaki Belgia Ini Sudah Disuntik 8 Kali
-
Gratis! Nakes, Lansia dan Peserta PBI Bakal Dapat Vaksin Booster dari Pemerintah
-
Peneliti Sebut Vaksin Sinovac dari China Tak Ampuh Lawan Omicron
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!