Suara.com - Dokumen-dokumen resmi yang sudah tidak terpakai kerap berujung jadi bungkus gorengan, tidak terkecuali milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dirjen Dukcapil memberikan saran.
Di mana sebaiknya, dokumen yang sudah tidak terpakai itu bisa langsung dimusnahkan saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh ketika dimintai keterangan soal surat keterangan atau suket milik Susi yang dijadikan bungkus gorengan hingga viral di media sosial.
Menurutnya, surat keterangan itu dipegang oleh penduduk. Kalau memang sudah tidak digunakan lebih baik dimusnahkan karena biasanya terdapat data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK) di dalam surat tersebut.
"Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman," kata Zudan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Kalau memang belum mau dimusnahkan, setidaknya dokumen itu bisa disimpan sebaik mungkin untuk menghindari adanya kemungkinkan dijadikan bungkus gorengan atau malah disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor Kartu Keluarga harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," katanya.
Terkait dengan surat keterangan milik Susi, Zudan menyebut surat itu dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat. Surat keterangan itu lantas diberikan oleh Dinas Dukcapil dan dipegang oleh pemiliknya.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," tuturnya.
Baca Juga: Susi Kritik Perbedaan Karantina Pejabat Dengan Rakyat Biasa, Luhut Beri Jawaban Telak
Suket Milik Susi Jadi Bungkus Gorengan
Terbaru, beredar foto bungkus gorengan yang ternyata merupakan kertas bekas permohonan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pada kertas tersebut, tampak foto seorang wanita yang diyakini kuat memang sosok Susi Pudjiastuti ketika dulu mengajukan persyaratan sebagai menteri.
Wujud kertas tersebut sudah tidak karuan karena menyerap minyak gorengan. Tertulis pula tanda tangan camat Pangandaran yakni H. Suryanto pada waktu itu.
Sontak saja, foto surat permohonan Menteri Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan tersebut kemudian viral.
Tidak sedikit warganet yang kemudian memberikan berbagai tanggapan melalui kolom komentar unggahan akun Twitter @howtodresvvell tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Suket Eks Menteri KKP Susi jadi Bungkus Gorengan, Dukcapil: Harusnya Disimpan Baik
-
Susi Kritik Perbedaan Karantina Pejabat Dengan Rakyat Biasa, Luhut Beri Jawaban Telak
-
Viral Warganet Syok Berat Lihat Surat Penting Ini Jadi Bungkus Gorengan: Loh, Ada Bu Susi?
-
Soal Kicauan Susi ke Luhut, Sudjiwo Tedjo: Karena Masyarakat adalah Komisaris Negeri Ini
-
Ramai di Twitter, Cuitan Susi Pudjiastuti Soroti Kebijakan Pemerintah Soal Karantina
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!