Suara.com - Hasil seleksi CPNS 2021 telah diumumkan dan sejumlah peserta dinyatakan lolos menjadi CPNS sebelum nanti akhirnya diangkat sebagai PNS. Lalu berapa daftar gaji PNS terbaru yang akan diterima oleh para peserta tersebut?
Pada kesempatan ini kami akan menegulas tentang daftar gaji PNS terbaru lengkap dengan jenis jaminan yang diberikan oleh negara.
Sudah diketahui sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi yang paling diminati di Indonesia lantaran salah satu sebabnya karena gaji dan tunjangan yang diterima. Beberapa diantaranya adalah jaminan gaji tetap dan juga jaminan pensiunan.
Menyadur dalam berbagai sumber, berikut adalah rincian lengkap besaran gaji PNS yang perlu anda ketahui:
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan
- Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
- Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
- Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun
Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan
- Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
- Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
- Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Baca Juga: Korban Oknum Jaksa EP yang Dijanjikan Lolos CPNS Terus Bertambah
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan
- Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
- Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
- Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Golongan IV: Nominal gaji per bulan
- Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
- Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
- Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
- Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangan PNS yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:
1. Tunjangan kinerja PNS
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG