Suara.com - Malam pergantian tahun nanti, Jakarta akan memberlakukan crowd free night.
Crowd free night yaitu aturan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki.
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pengendalian mobilitas crowd free night pada malam tahun baru nanti dilakukan penutupan 11 ruas jalan.
1. Jalan Asia Afrika
2. Jalan Gunawarman - Jalan Senopati, dan SCBD
3. Jalan Mahakam - Jalan Bulungan - Jalan Barito 1
4. Jalan MH Thamrin - Jalan Sudirman
5. Kawasan Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jalan Medan Merdeka)
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk 2
9. Jalan Kemang Raya
10. Jalan Banjir Kanal Timur
11. Kawasan Danau Sunter
Masyarakat diimbau tidak bepergian kecuali memiliki urusan yang mendesak.
Masyarakat diminta merayakan malam pergantian tahun baru di rumah.
Pemerintah mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Mohon agar masyarakat mengikuti peraturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan pada malam tahun baru 2022."
Baca Juga: Berlaku Nanti Malam di Jakarta, Ini 5 Fakta Penerapan Crowd Free Night
Berita Terkait
-
Hampir Gak Bisa Gerak! Penampakan Lautan Manusia Penuhi Bundaran HI di Malam Pergantian Tahun
-
Pengunjung Ini Rela Tempuh Perjalanan Panjang Demi Atraksi Video Mapping Kota Tua: Senang Bisa Lihat Langsung
-
Malam Tahun Baru TMII Diserbu Warga, Antusias Saksikan Air Mancur Menari, Konser Hingga Pesta Kembang Api
-
Malam Pergantian Tahun, Ribuan Warga Padati Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Suasana Car Free Night Jelang Pergantian Tahun di Bundaran HI
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India