Suara.com - Mulai tanggal 1 Januari 2022, harga rokok resmi naik. Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yaitu Rp 40 ribu per bungkus. Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga ikut naik. Lalu bagaimana daftar harga rokok 2022 kekinian secara lengkapnya?
Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok yang tertinggi. Sedangkan untuk kenaikan tarif rokok terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Berikut ini adalah daftar harga rokok 2022 yang perlu diketahui:
1. Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin
Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
2. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan
Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
Baca Juga: JPU: Nama-nama Pejabat Penerima Uang Korupsi Bea Cukai Rokok di Bintan
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Kenaikan tarif cukai akan menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022. Dari yang awalnya 320,1 miliar batang akan turun menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari yang awalnya 12,7 persen.
Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai dengan 18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. Itulah daftar harga rokok 2022 terbaru.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan