Suara.com - Mulai tanggal 1 Januari 2022, harga rokok resmi naik. Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yaitu Rp 40 ribu per bungkus. Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga ikut naik. Lalu bagaimana daftar harga rokok 2022 kekinian secara lengkapnya?
Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok yang tertinggi. Sedangkan untuk kenaikan tarif rokok terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Berikut ini adalah daftar harga rokok 2022 yang perlu diketahui:
1. Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin
Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
2. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan
Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
Baca Juga: JPU: Nama-nama Pejabat Penerima Uang Korupsi Bea Cukai Rokok di Bintan
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Kenaikan tarif cukai akan menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022. Dari yang awalnya 320,1 miliar batang akan turun menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari yang awalnya 12,7 persen.
Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai dengan 18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. Itulah daftar harga rokok 2022 terbaru.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK