Suara.com - Setiap tahun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memfasilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menyeleksi siswa bibit unggul menjadi mahasiswa di masing-masing PTN. Simak tahapan pendaftaran SNMPTN 2022 berikut.
Para siswa kelas 12 SMA/SMK/MA yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi harus menyiapkan diri sejak sekarang karena tahapan pendaftaran SNMPTN 2022 memerlukan persiapan yang tidak sedikit. Setidaknya ada 12 tahapan pendaftaran SNMPTN 2022.
Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022
Tahapan pendaftaran SNMPTN 2022 yang penting untuk kamu ketahui adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Pemberitahuan Kuota
LTMPT telah merilis pemberitahuan kuota pendaftaran untuk mahasiswa baru jalur SNMPTN 2022. Pengumuman kuota telah dilaksanakan pada 28 Desember 2021, berisi pengumuman kuota per sekolah. Jumlah siswa yang memiliki kesempatan mendaftar disesuaikan dengan akreditasi. Sehubungan dengan hal ini, layanan masa sanggah sudah bisa dilakukan sampai tanggal 17 Januari 2022.
Tahap 2: Registrasi Akun untuk sekolah
Sekolah yang belum memiliki akun, diharapkan untuk melalui tahapan pendaftaran SNMPTN 2022 yang berupa registrasi akun akun bagi sekolah-sekolah. Pendaftaran akun bisa dilakukan langsung secara online melalui portal.ltmpt.ac.id.
Tahap 3: Registrasi akun oleh semua siswa
Baca Juga: Cara Daftar Akun LTMPT untuk SNMPTN 2022 dan SBMPTN 2022
Semua siswa yang belum memiliki akun di portal LTMPT diharuskan membuat akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal, sehingga tahapan pendaftaran SNMPTN 2022 ini bersifat wajib. Pendaftaran akun untuk semua siswa juga dilakukan secara online di portal.ltmpt.ac.id.
Tahap 4: Melihat data
Siswa dan pihak sekolah dapat melihat data yang menginformasikan jumlah siswa yang berhak mendaftar berdasarkan akreditasi sekolah.
Tahap 5: Sekolah menentukan calon peserta
Sekolah memiliki kewajiban untuk memilih calon peserta SNMPTN 2022 berdasarkan data jumlah siswa di LTMPT dan akreditasi Dapodik-PUSPADATIN Kemdikbud atau EMS-Pendis Kemenag.
Tahap 6: Pengisian PDSS
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan