Suara.com - Berikut adalah ulasan tentang syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022. Aturan ini juga berlaku untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita dan bayi.
Melihat bahwa saat ini semakin banyak bermunculan varian baru virus Covid, pemerintah terus mengupayakan beberapa usaha demi menekan persebaran virus tersebut. Salah satunya adalah dengan adanya syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022 bagi calon penumpang.
Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Berdasarkan pemaparan yang dijelaskan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, pemerintah kembali menerapkan aturan baru sesuai SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021. Setelah sebelumnya memberlakukan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021 tetang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 yang hanya berlaku sampai 2 Januari 2022.
Berikut adalah syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022 yang periu anda ketahui:
Aturan KA Jarak Jauh
- Pelanggan yang sudah berusia di atas 12 tahun wajib sudah melakukan vaksin, minimal dosis pertama. Terkecuali bagi calon penumpang yang tidak dapat melakukan vaksin, yakni dengan cara menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit sebagai pengganti surat vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi oleh orang tua2.
Aturan KA Lokal
- Calon penumpang yang berusia di atas 12 tahun, setidaknya minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Apabila belum mendapatkan dosis vaksin maka anda diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti surat vaksin.
- Calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk dapat memanfaatkan transportasi kereta api.
Info Tentang Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Bagi anda yang ingin mencari informasi terbaru tentang syarat naik KA terbaru pada masa pandemi ini, PT KAI menyediakan layanan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, Arab Saudi Buka Program untuk Calon Masinis Wanita
Demikian adalah ulasan tentang syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022. Semoga dapat memberikan wawasan sekaligus sumber referensi bagi anda yang ingin menggunakan kereta api sebagai sarana transportasi.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!