Suara.com - Berikut adalah ulasan tentang syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022. Aturan ini juga berlaku untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita dan bayi.
Melihat bahwa saat ini semakin banyak bermunculan varian baru virus Covid, pemerintah terus mengupayakan beberapa usaha demi menekan persebaran virus tersebut. Salah satunya adalah dengan adanya syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022 bagi calon penumpang.
Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Berdasarkan pemaparan yang dijelaskan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, pemerintah kembali menerapkan aturan baru sesuai SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021. Setelah sebelumnya memberlakukan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021 tetang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 yang hanya berlaku sampai 2 Januari 2022.
Berikut adalah syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022 yang periu anda ketahui:
Aturan KA Jarak Jauh
- Pelanggan yang sudah berusia di atas 12 tahun wajib sudah melakukan vaksin, minimal dosis pertama. Terkecuali bagi calon penumpang yang tidak dapat melakukan vaksin, yakni dengan cara menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit sebagai pengganti surat vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi oleh orang tua2.
Aturan KA Lokal
- Calon penumpang yang berusia di atas 12 tahun, setidaknya minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Apabila belum mendapatkan dosis vaksin maka anda diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti surat vaksin.
- Calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk dapat memanfaatkan transportasi kereta api.
Info Tentang Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Bagi anda yang ingin mencari informasi terbaru tentang syarat naik KA terbaru pada masa pandemi ini, PT KAI menyediakan layanan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, Arab Saudi Buka Program untuk Calon Masinis Wanita
Demikian adalah ulasan tentang syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022. Semoga dapat memberikan wawasan sekaligus sumber referensi bagi anda yang ingin menggunakan kereta api sebagai sarana transportasi.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain