Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut angkat bicara mengenai kasus yang menimpa penceramah kontroversial habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, Habib Bahar kini sudah mendekam di penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Gus Yaqut sapaan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, oleh sebab itu siapapun yang melanggar hukum tak terkecuali bagi para pemuka agama akan tetap diproses.
Hukum di Indonesia kata dia tidak memandang bulu, siapapun yang bersalah bakal diadili sesuai ketentuan yang berlaku.
"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu," kata Gus Yaqut Rabu (5/1/2022).
Gus Yaqut menegaskan,dirinya mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam penegakan hukum termasuk kasus yang kini sedang menimpa Bahar bin Smith.
"Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith," tegasnya.
Adapun Bahar bin Smith mukai ditahan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) usai diperiksa selama 12 jam.
Bahar menjadi tersangka penyebaran berita bohong soal pembunuhan laskar FPI, berita bohong itu disampaikannya lewat ceramahnya. Kini tim kuasa hukum tengah mengupayakan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Bahar Smith Ditahan, Video Istri Karaokean Nyanyi 'Karena Kucinta Kau' Disorot
"Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," kata pendamping hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.
Berita Terkait
-
Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor
-
Kuasa Hukum Bahar Smit Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Belum Terima Suratnya
-
GP Ansor Sebut Polisi Sudah Benar Tetapkan Habib Bahar Tersangka Kasus Berita Bohong
-
Bahar bin Smith Dipenjara, Ketum PBNU Gus Yahya Apresiasi Polri
-
Bahar Smith Ditahan, Video Istri Karaokean Nyanyi 'Karena Kucinta Kau' Disorot
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas