Suara.com - Salah seorang kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menduga ada sponsor dari pihak tertentu dalam proses penahanan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Ia juga mengatakan, penahanan Bahar Smith merupakan pesanan sponsor yang gerah dengan kritik-kritik pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin ini kepada rezim pemerintah.
Namun, Ichwan tidak menyebutkan jelas siapa sponsor yang ia maksud. Menurutnya, sponsor yang dimaksud adalah sponsor pembungkaman kritik kepada pemerintah.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ichwan menduga bahwa kasus-kasus yang sebelumnya menyeret Habib Rizieq, kasus KM 50 sampai persidangan Munarman merupakan bagian dsri target sponsor ini.
"Kami menduga ada sponsor pembungkaman baik dari permasalahan Habib Bahar, masalah Habib Rizieq, KM 50 sampai proses persidangan Munarman," jelas Ichwan dalam Catatan Demokrasi TV One Selasa malam, 4 Januari 2022.
Bukan tanpa alasan, pasalnya menurut Ichwan, dari sisi proses hukum yang dijalani Habib Bahar dari awal terlapor hingga ditahan, dilakukan dalam rentang waktu 17 hari dan itu sangat super kilat.
"17 hari itu terlalu cepat, tidak rasional," ungkapnya.
Belum lagi mengenai rangkaian peristiwa yang mengikuti sebelum Habib Bahar ditahan Polda Jabar. Ichwan menyebutkan bahwa Habib Bahar mengalami rentetan peristiwa secara bertubi-tubi, mulai dari teror tiga kepala anjing sampai kedatangan Danrem 061/Suryakancana, Brigjen Achmad Fauzi.
"Kami tidak hanya menduga-duga apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari pembungkaman terhadap Habib Bahar bin Smith, karena beliau mengkritik vokal terhadap peristiwa," timpalnya.
Baca Juga: Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal
Kuasa hukum Bahar Smith itu juga mengatakan, akar masalah dari kasus Habib Bahar ini adalah pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman tentang Tuhan bukan orang Arab.
"Kemudian ini jadi bergulir," kata Ichwan.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar menjerat Bahar Smith dengan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Adapun kasus yang menjerat Bahar Smith diduga karena menyebarkan dengan sengaja berita bohong yang menerbitkan keonaran bagi publik.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Bahar Smit Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Belum Terima Suratnya
-
Bahar bin Smith Dipenjara, Ketum PBNU Gus Yahya Apresiasi Polri
-
Bahar Smith Ditahan, Video Istri Karaokean Nyanyi 'Karena Kucinta Kau' Disorot
-
Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal
-
Ditahan, Habib Bahar Beri Pesan Merinding ke Umat Islam
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK