Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola, bersama tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Tiga saksi lainnya tersebut adalah Phe Ngak Boen dan Hanna Francisca selaku asisten rumah tangga dan Ruth Lila Anggraini selaku ibu rumah tangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017 dan menetapkan 18 tersangka. Saat ini, mereka telah diproses hingga persidangan.
Baca Juga: Mantan Istri Zumi Zola Diperiksa Kasus Korupsi Rancangan APBD Jambi
Adapun para pihak yang diproses tersebut, terdiri atas mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Istri Zumi Zola Diperiksa Kasus Korupsi Rancangan APBD Jambi
-
14 Saksi Kasus Korupsi Pengesahan APBD Jambi Diperiksa KPK
-
Telusuri Aliran Uang Korupsi Mantan Gubernur Jambi, KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola
-
Periksa Mantan Istri Dan Ibu Zumi Zola, Ini Yang Didalami KPK Di Kasus Uang 'Ketok Palu'
-
Mantan Istri dan Ibu Zumi Zola Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali