Suara.com - Polresta Bogor Kota menangkap dua mahasiswa dan satu wiraswasta terkait kasus pencabulan. Mereka melakukan perbuatan keji tersebut secara bergilir terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar menyebut kedua pelaku dengan status mahasiswa itu masing-masing berinisial FMM (21) dan MF (21). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IM (23).
"Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tiga tersangka yaitu IM, FMM dan MF terhadap korban NR berusia 15 tahun 10 bulan," kata Rahmat kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, perbuatan keji ini dilakukan para tersangka pada Kamis, 6 Januari 2022. Mereka melakukan aksi kejahatannya itu sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," ungkap Rahmat.
Pasrah saat Ditangkap
Ketiga pelaku, kata Rahmat, ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu, 9 Januari 2022. Saat ditangkap mereka pasrah tak perlawanan.
"Di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Rahmat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pelaku Begal di Cileungsi Bogor Masih di Bawah Umur, Ancam Korban Dengan Pisau Dapur
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rahmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!