Suara.com - Polresta Bogor Kota menangkap dua mahasiswa dan satu wiraswasta terkait kasus pencabulan. Mereka melakukan perbuatan keji tersebut secara bergilir terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar menyebut kedua pelaku dengan status mahasiswa itu masing-masing berinisial FMM (21) dan MF (21). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IM (23).
"Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tiga tersangka yaitu IM, FMM dan MF terhadap korban NR berusia 15 tahun 10 bulan," kata Rahmat kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, perbuatan keji ini dilakukan para tersangka pada Kamis, 6 Januari 2022. Mereka melakukan aksi kejahatannya itu sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," ungkap Rahmat.
Pasrah saat Ditangkap
Ketiga pelaku, kata Rahmat, ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu, 9 Januari 2022. Saat ditangkap mereka pasrah tak perlawanan.
"Di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Rahmat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pelaku Begal di Cileungsi Bogor Masih di Bawah Umur, Ancam Korban Dengan Pisau Dapur
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rahmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti