Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berbicara tentang undang-undang baru yang khusus mengatur tentang Jakarta. Hal itu seiring pencabutan status ibu kota dari Jakarta. Namun Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara belum memastikan kapan pembicarana lebih lanjut itu terjadi.
"Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurut Doli, idealnya pembahasan tentang Jakarta usai tak menyangdang status ibu kota itu dilakukan segera, begitu Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan.
"Jakarta harus segera diubah karena supaya jangan ada dua ibu kota. Supaya tidak jadi ada dua ibu kota. Begitu undang-undang ini disahkan kemudian ya tahap berikutnya harus kemudian kita merevisi undang-undang tentang Jakarta," kata Doli.
Doli menegaskan bahwa aturan terkkait Jakarta itu harus melalui undang-undang baru, bukan lagi revisi aturan yang ada.
"Harus undang-undang baru. Perubahan statusnya harus undang-undang baru. Itu tadi terserah siapa yang mengusulkan," ujar Doli.
UU IKN Disahkan
Sebelumnya, RUU Ibu Kota Negara sudah disahkan menjadi undang-undang. Ibu kota yang namanya sudah dipersiapan segera pindah ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana nasib Jakarta?
Menjawab itu, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa Jakarta tetap memiliki kekhususan, kendati status ibu kota bakal dicabut seiring perpindangan ke Ibu Kota Negara Nusantara.
Doli mengatakan alasan Jakarta tetap mendapat kekhususan ialah lantaran sejarah dan kontribusi kota tersebut selaku ibu kota.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kekhususan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut. Namun Doli sudah memiliki bayangan terhadap Jakarta selepasnya status ibu kota kelak. Bayangan itu merujuk kepada kota-kota besar lainnya di negara lain yang lebih dulu memindahkan ibu kota mereka.
"Nah tinggal kekhususannya kayak apa, ya mungkin kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu, bisa jadi begitu," ujar Doli.
"Misalnya dari Melbourne ke Canberra, Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan, kita enggak tahu," lanjut Doli.
Diketahui pencabutan status ibu kota dari Jakarta juga sudah diatur dalam naskah Undang-Undang IKN yang baru disahkan hari ini. Aturan itu tertuang dalam Pasal 41, sebagaimana berikut:
Tag
Berita Terkait
-
Wagub DKI Tak Masalah Ibu Kota Dipindah ke Kaltim: Jakarta Masih jadi Tempat yang Baik, Nyaman dan Aman
-
Jadwal ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur
-
Soal Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, Rocky Gerung: Bakal Jadi Proyek Mangkrak
-
RUU Ibu Kota Negara Sah Menjadi Undang-Undang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular