Suara.com - Aturan terkait syarat pasien Omicron boleh isoman tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemenkes memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat. Apa saja syarat pasien Omicron boleh isoman?
Berikut Suara.com mengulas beberapa syarat pasien Omicron boleh isoman berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kemenkes.
Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman
Sebelum menjalani isolasi mandiri, ada beberapa syarat pasien Omicron boleh isoman sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan oleh Kemenkes. Berikut syarat selengkapnya.
- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Pasien harus dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
- Pasien yang isolasi mandiri di rumah harus tinggal di kamar terpisah, atau akan lebih baik lagi jika di lantai yang terpisah dengan penghuni rumah
- Harus ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien tersebut harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan lima kali lipat dalam tiga pekan terakhir.
Jumlah kasus positif Covid-19 naik dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus. Meski demikian, angka kematian pasien positif Covid-19 terbilang rendah, yakni di bawah 10 pasien per hari.
Baca Juga: ART di Kota Cimahi Terinfeksi Omicron, Dugaan Awal Transmisi Lokal
Update yang terbaru, hingga hari Jumat, 21 Januari 2022, Indonesia hari ini menempati urutan ke-16 dunia dengan kasus Corona terbanyak di dunia dengan total 4.277.644 kasus positif.
Menurut data dari Satgas Covid-19, jumlah tersebut diperoleh setelah ada tambahan 2.116 kasus baru, di mana kasus baru naik hingga 2 kali lipat dari hari sebelumnya. Kemenkes melaporkan bahwa kasus konfirmasi Omicron di Indonesia mencapai total 882 kasus, yang didominasi oleh pasien dari kalangan pelaku perjalanan luar negeri asal Arab Saudi.
Itulah ulasan mengenai syarat pasien Omicron boleh isoman yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Khawatir Anak Alami Kondisi MIS-C Saat Terinfeksi Covid-19, Ini yang Harus Orangtua Persiapkan
-
PMI yang Diduga Omicron Tidak Masuk Kasus Covid-19 Batam
-
Eunhyuk Super Junior Dikonfirmasi Positif Covid-19
-
Satgas Minta Jabodetabek Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19 Akibat Omicron
-
Penanganan Covid-19 Membaik, OJK Siap Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan