Suara.com - Aturan terkait syarat pasien Omicron boleh isoman tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemenkes memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat. Apa saja syarat pasien Omicron boleh isoman?
Berikut Suara.com mengulas beberapa syarat pasien Omicron boleh isoman berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kemenkes.
Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman
Sebelum menjalani isolasi mandiri, ada beberapa syarat pasien Omicron boleh isoman sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan oleh Kemenkes. Berikut syarat selengkapnya.
- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Pasien harus dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
- Pasien yang isolasi mandiri di rumah harus tinggal di kamar terpisah, atau akan lebih baik lagi jika di lantai yang terpisah dengan penghuni rumah
- Harus ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien tersebut harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan lima kali lipat dalam tiga pekan terakhir.
Jumlah kasus positif Covid-19 naik dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus. Meski demikian, angka kematian pasien positif Covid-19 terbilang rendah, yakni di bawah 10 pasien per hari.
Baca Juga: ART di Kota Cimahi Terinfeksi Omicron, Dugaan Awal Transmisi Lokal
Update yang terbaru, hingga hari Jumat, 21 Januari 2022, Indonesia hari ini menempati urutan ke-16 dunia dengan kasus Corona terbanyak di dunia dengan total 4.277.644 kasus positif.
Menurut data dari Satgas Covid-19, jumlah tersebut diperoleh setelah ada tambahan 2.116 kasus baru, di mana kasus baru naik hingga 2 kali lipat dari hari sebelumnya. Kemenkes melaporkan bahwa kasus konfirmasi Omicron di Indonesia mencapai total 882 kasus, yang didominasi oleh pasien dari kalangan pelaku perjalanan luar negeri asal Arab Saudi.
Itulah ulasan mengenai syarat pasien Omicron boleh isoman yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Khawatir Anak Alami Kondisi MIS-C Saat Terinfeksi Covid-19, Ini yang Harus Orangtua Persiapkan
-
PMI yang Diduga Omicron Tidak Masuk Kasus Covid-19 Batam
-
Eunhyuk Super Junior Dikonfirmasi Positif Covid-19
-
Satgas Minta Jabodetabek Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19 Akibat Omicron
-
Penanganan Covid-19 Membaik, OJK Siap Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat