Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari turut berkomentar soal temuan kerangkemg berisi manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurutnya, tidak dibenarkan baik sekelas pejabat sekalipun melakukan kurungan terhadap manusia di dalam kerangkeng atau sel.
"Tidak dibenarkan siapapun, termasuk bupati atau pejabat pemerintahan, menaruh seseorang dalam sebuah tempat seperti kerangkeng atau sel penjara, dengan merampas kemerdekaan orang lain dan memperlakukannya secara tidak manusiawi," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Ia menilai, perampasan kemerdekaan dengan menaruh seseorang dalam tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum.
Yakni dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar Hak Asasi Manusia.
Taufik mengatakan, memang kekinian terdapat dua penjelasan yang berbeda soal temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat tersebut.
Lembaga Migrant Care menyampaikan laporan temuannya kepada Komnas HAM mengenai adanya dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat non aktif yang diperuntukan bagi para pekerja di perkebunan sawit milik Bupati tersebut.
Keterangan sementara pihak Polda Sumut menyatakan, diduga tempat tersebut adalah tempat untuk rehabilitasi pengguna narkotika yang tak berijin dan telah berlangsung selama 10 tahun.
"Saat ini publik belum mendapat kejelasan perihal peruntukan kerangkeng manusia tersebut, kita menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian. Namun baik alasan sebagai tempat rehabilitasi maupun tempat bagi pekerja perkebunan sawit, kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia dan harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum," tuturnya.
Taufik menerangkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Baca Juga: Soal Temuan Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Legislator Demokrat Desak Polisi Selidiki
Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pihak Kepolisian yang dapat juga bekerja sama dengan Komnas HAM. Pertama, pihak Kepolisian bersama Komnas HAM harus menelusuri bagaimana kerangkeng manusia tersebut digunakan, bagaimana kondisi kelayakan untuk ditempati manusia, adakah tindak penyiksaan atau perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Kedua, mencari siapa yang terlibat dalam penggunaan kerangkeng manusia tersebut, baik penanggung jawab utama maupun pihak-pihak yang mengetahui penggunaannya yang turut bertanggung jawab.
Ketiga, menelusuri sejak kapan kerangkeng manusia tersebut digunakan, siapa saja yang pernah dikerangkeng di tempat itu, apa dampaknya bagi yang pernah berada di tempat tersebut baik secara fisik maupun psikologis.
"Jika ternyata hasil pengusutan ditemukan memang benar digunakan untuk menempatkan seseorang dalam kerangkeng, terlebih bila terdapat tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, maka penegakan hukum harus dilakukan kepada semua yang bertanggung jawab dan pihak pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban," tandasnya.
Diketahui, kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Berita Terkait
-
Soal Temuan Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Legislator Demokrat Desak Polisi Selidiki
-
Viral Pekerja Ditahan dan Upah Tak Dibayar di Rumah Bupati Langkat, Warganet Geram: Keji Amat
-
6 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tidak Ada Izin Resmi hingga Diduga Perbudakan Pekerja Sawit
-
Geger Temuan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, KontraS: Ini Penyiksaan, Polisi Harus Usut Tuntas
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Polisi Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!