Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat bicara ihwal kasus HF, pelaku penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Jawa Timur. Ia mengatakan pihak kejaksaan sedang mempelajari perkara tersebut.
"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya juga akan objektif dalam menangani perkara.
"Dan akan melihat secara objektif," ujarnya.
Polisi telah meringkus HF, terkait aksinya menendang sesajen di Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan itu dilakukan setelah HF sempat buron di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Terkini, status HF sudah menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan UU 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 2 Junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran
Berita Terkait
-
Penendang Sesajen Gunung Semeru Jalani Proses Hukum Lanjutan di Polres Lumajang
-
2 Profesor Sampai Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Gunung Semeru Dihentikan, Ini Alasannya
-
Kasus Tendang Sesajen di Semeru Bisa Diselesaikan Kekeluargaan, Pakar Sosiologi Unair: Terpenting Pelaku Meminta Maaf
-
Banyak Tafsir Soal Sesajen, Dosen Filsafat UGM: Perlu Lebih Sering Berdialog Antarkelompok Masyarakat
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak