Suara.com - Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahap pertama 2022-2024 bakal difokuskan pada beberapa sektor. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga perpindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Pembangunan dan pemindahan IKN tahap satu itu bakal dilakukan sebelum 16 Agustus 2022. Selain infrastruktur dasar, fokus pada tahap pertama itu juga termasuk pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, dan inisiasi sektor-sektor ekonomi.
Untuk mendukung hal tersebut, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN.
Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah di-adendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
“Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Kemudian, Febry menggambarkan, terkait rencana pembangunan infrastruktur. Menurutnya Kementerian PUPR yang membawahi satuan tugas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan.
Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.
“Gran desain sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya,” sambungnya.
Dari kesiapan aturan turunan, kata Feby, Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas, yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
Baca Juga: Kementerian dan Lembaga Diminta Percepat Pembangunan Ibu Kota Negara Tahap Satu
Kalau dirincikan, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran.
Sementara tiga perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
“Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok Kamis dan hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022,” ujar Febry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes