Dalam tuntutan Jaksa KPK, Angin Prayitno dituntut penjara selama sembilan tahun dan enam bulan, serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Dandan Ramdani dituntut enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Pidana tambahan untuk terdakwa Angin dan Dandan masing-masing diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp 3.375.000.000 dan SGD1.095.000 kurs pada hitungan tahun 2019. Diharapkan uang pengganti dibayar selambatnya satu bulan setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.
Terdakwa Angin dan Dandan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini
-
8 Potret Siwi Widi, Eks Pramugari Garuda yang Terseret Kasus Suap Pegawai Pajak
-
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur