Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal sesuai tuntutan tim Jaksa terhadap dua eks pekabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak.
"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
"Karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," imbuhnya.
Tentunya, kata Ali, bagaimana penegakan hukum tersebut harus disertai pula dengan memberikan efek jera. Sehingga, para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya.
"Mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang."
Ali meyakini Jaksa KPK telah memperkuat keterlibatan dugaan suap terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani dari sejumlah bukti yang dihadirkan Jaksa dari seluruh fakta persidangan perkara ini.
"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim. Sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Sidang Ditunda karena Lockdown
Sidang pembacaan putusan Angin dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak gagal digelar hari ini. Sidang ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperlakukan aturan lockdown karena kasus Covid-19.
Baca Juga: PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Fahzal Hendri. mengatakan, jika rencana pembacaan putusan terdakwa Angin dan Dandan dilaksanakan pada Jumat (4/2/2022) besok.
"Jadi untuk sidang kami tunda besok tanggal 4 Februari 2022 jam 14.00 WIB. Itu acara dari putusan majelis hakim," kata Hakim Fahzal dalam ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2022).
Hakim Fahzal memberikan alasan penundaan. Karena beberapa hari sebelumnya PN Jakarta Pusat sempat di-lockdown sejak tanggal 28 sampai 31 Januari. Maka itu, kata Hakim Fahzal, untuk musyawarah bersama hakim anggota lainnya belum tuntas untuk memberikan putusan terhadap terdakwa Angin dan Dandan.
"Alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari," ucqp Hakim Fahzal
"Karena itu maka para hakim pada pulang ke daerah masing-masing. Jadi musyawarahnya belum tuntas. Kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya pak," imbuhnya.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini
-
8 Potret Siwi Widi, Eks Pramugari Garuda yang Terseret Kasus Suap Pegawai Pajak
-
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing