Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti para petani yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk bisa memanfaatkan lahannya dengan baik. Kalau misalkan tidak dilakukan, maka Jokowi mengancam akan mencabut SK tersebut.
Jokowi mengatakan bahwa kalau mengikuti aturan mainnya, 50 persen lahannya itu harus ditanam dengan pohon berkayu. Kemudian 50 persen lahannya boleh digarap untuk tanaman musiman maupun disertai dengan usaha ternak.
Itu sudah menjadi aturan main disaat para petani diberikan SK lahan dari pemerintah. Dalam arti lain, para petani harus bisa memanfaatkan baik lahannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan SK ke petani yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).
"Jangan sudah diberikan kemuidan tidak diapa-apain," kata Jokowi dikutip melalui video yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Jokowi juga mengingatkan kepada petani agar SK tersebut tidak lantas dipindahtangankan ke orang lain. Ia tahu betul kalau SK itu menjadi dokumen paling laku ketika dijual.
Apapun sikap yang tidak bertanggungjawab tersebut, Jokowi akan berlaku tegas dengan cara mencabut SK.
"Hati-hati kita memberikan tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa-apain," ujarnya.
Jokowi menegaskan kalau dirinya selalu memantau setelah menyerahkan SK tersebut.
Baca Juga: Bagikan SK Hutan Sosial Hingga TORA, Jokowi Wanti-Wanti Lahan Jangan Sampai Tidak Digarap
"Jangan dipikir tidak diikuti, diberikan, sudah, tidak. Cara kerja saya tidak seperti itu. Diberikan, cek, cek, cek. Karena kemarin yang gede-gede juga kami cabut, karena sudah kami berikan SK-nya enggak diapa-apain."
Dalam kesempatan kali ini, Jokowi menyerahkan 723 SK Perhutanan Sosial kepada seluruh petani di Tanah Air. Adapun luasnya lahannya mencapai 469 ribu hektar.
Selain itu, Jokowi juga memberikan 12 SK penetapan hutan adat dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luasnya mencapai 21 ribu hektare. Sementara untuk SK TORA diberikan dengan total luas lahan kurang lebih 30 ribu hektar di lima provinsi.
Berita Terkait
-
Bagikan SK Hutan Sosial Hingga TORA, Jokowi Wanti-Wanti Lahan Jangan Sampai Tidak Digarap
-
Sawah Terendam Limbah Pasir, Ratusan Petani Mekarjaya Lebak Geruduk Kantor Iti Octavia Jayabaya
-
Sungguh Tega! Aksi Sales di Dealer Mobil Usir Pembeli yang Berprofesi Jadi Petani
-
Jokowi Bagikan SK Hutan Sosial dan Sertifikat Tanah di Sumut Hari Ini
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui