Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat di Pemerintahan Kabupaten Langkat, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, Jumat (4/2/2022), hari ini.
Empat saksi ini yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syaiful Abdi; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Langka, Muhammad Irfandi; Bahadur Marahimin; dan Muhammad Munir Siregar. Rencananya, mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
"Kami periksa empat saksi untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Terkait agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK akan meminjam ruangan di kantor Mapolda Sumatra Utara.
Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT itu, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 Juta.
Kasus Baru Kerangkeng Manusia
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Baca Juga: Giliran Sekda Bekasi Reny Hendrawati yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.
Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.
"Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.
KPK Izinkan Komnas HAM Periksa Bupati Terbit
Berita Terkait
-
Giliran Sekda Bekasi Reny Hendrawati yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
-
Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin
-
KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku dan Paulus Tanos Lewat Ekstradisi Indonesia-Singapura
-
KPK Periksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Terkait Formula E
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres