Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Gibran diduga telah melanggar UU.
Hal tersebut membuat Gibran seharusnya dinonaktifkan selama tiga bulan dari jabatannya. Gibran diduga melakukan rangkap jabatan.
Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul 'Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang' yang berlangsung via daring, Rabu (9/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, maka Gibran harus dinonaktifkan dari wali kota selama tiga bulan.
Ia menyebut, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004, terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan pasal 77.
Perlu diketahui, bahwa pasal 77 mengatur setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan.
Sementara itu, pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujar Taufik, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19
Taufik menjelaskan, dalam PT tersebut memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun menjadi membayar denda Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sebut Jokowi Takut Menegur Luhut, Pengamat: Dia Kerap Bertindak Sebagai Atasan Bukan Bawahan
-
Jokowi: Dunia Mesti Siap Dan Tanggap Terhadap Krisis Kesehatan
-
Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19
-
Sebut Pers Lokomotif Kemajuan Bangsa, Jokowi: Kritik dan Dukungan Insan Pers Sangat Penting
-
Rencana Pengajian Alfian Tanjung di Sawojajar Malang Urung Sebab Ramai-ramai Ditolak Warga, Mediasi Buntu
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala