Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Gibran diduga telah melanggar UU.
Hal tersebut membuat Gibran seharusnya dinonaktifkan selama tiga bulan dari jabatannya. Gibran diduga melakukan rangkap jabatan.
Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul 'Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang' yang berlangsung via daring, Rabu (9/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, maka Gibran harus dinonaktifkan dari wali kota selama tiga bulan.
Ia menyebut, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004, terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan pasal 77.
Perlu diketahui, bahwa pasal 77 mengatur setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan.
Sementara itu, pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujar Taufik, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19
Taufik menjelaskan, dalam PT tersebut memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun menjadi membayar denda Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sebut Jokowi Takut Menegur Luhut, Pengamat: Dia Kerap Bertindak Sebagai Atasan Bukan Bawahan
-
Jokowi: Dunia Mesti Siap Dan Tanggap Terhadap Krisis Kesehatan
-
Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19
-
Sebut Pers Lokomotif Kemajuan Bangsa, Jokowi: Kritik dan Dukungan Insan Pers Sangat Penting
-
Rencana Pengajian Alfian Tanjung di Sawojajar Malang Urung Sebab Ramai-ramai Ditolak Warga, Mediasi Buntu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!