Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Gibran diduga telah melanggar UU.
Hal tersebut membuat Gibran seharusnya dinonaktifkan selama tiga bulan dari jabatannya. Gibran diduga melakukan rangkap jabatan.
Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul 'Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang' yang berlangsung via daring, Rabu (9/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, maka Gibran harus dinonaktifkan dari wali kota selama tiga bulan.
Ia menyebut, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004, terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan pasal 77.
Perlu diketahui, bahwa pasal 77 mengatur setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan.
Sementara itu, pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujar Taufik, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19
Taufik menjelaskan, dalam PT tersebut memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun menjadi membayar denda Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sebut Jokowi Takut Menegur Luhut, Pengamat: Dia Kerap Bertindak Sebagai Atasan Bukan Bawahan
-
Jokowi: Dunia Mesti Siap Dan Tanggap Terhadap Krisis Kesehatan
-
Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19
-
Sebut Pers Lokomotif Kemajuan Bangsa, Jokowi: Kritik dan Dukungan Insan Pers Sangat Penting
-
Rencana Pengajian Alfian Tanjung di Sawojajar Malang Urung Sebab Ramai-ramai Ditolak Warga, Mediasi Buntu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
Terkini
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
-
Fit and Proper Test DPR Disebut Cuma Formalitas, Formappi: Hanya Panggung Politik