Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menganggap vaksin booster yang beredar di tengah masyarakat tidak halal. Karena itu, YKMI berencana mengajukan banding kepada Kementerian Kesehatan.
Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).
Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan, mengatakan dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut jenis vaksin booster yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.
“Hal itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Amir kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Menurut Amir, vaksin adalah termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal. Apalagi vaksin ini dibagikan kepada masyarakat.
“Vaksin itu termasuk produk rekayasan genetic, yang juga wajib memiliki sertifikat halal, untuk beredar dan dipergunakan di Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar vaksin yang beredar berdasarkan surat edaran itu semuanya memiliki sertifikat halal. Mekanisme banding administrasi itu, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan.
“Sebelumnya kita sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kita mengajukan banding ke Menkes secara resmi,” tegasnya.
Dalam surat banding bernomor 06/DA/II/2022, YKMI melalui kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Law Firm, secara meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapinya dalam waktu 10 hari.
Baca Juga: Warga yang Divaksin Covid-19 Lengkap Menurut Australia Adalah yang Sudah Mendapat Vaksin Booster
“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kita, maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” pungkasnya.
Kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, mengatakan, aksin booster tersebut telah merugikan hak hukum umat Islam.
“Dengan tidak menyediakan vaksin halal, maka hak-hak umat Islam telah dirugikan, ini menyalahi ketentuan bahwa negara menjamin kemerdekaan umat Islam untuk menjalankan ibadah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Dampak Vaksin Booster Bisa Menyebabkan Manusia Bertingkah Seperti Zombie, Benarkah?
-
Ketahui Beragam Efek Samping Vaksin Booster, Bisa Tergantung Jenis dan Kondisi Tubuh
-
Warga yang Divaksin Covid-19 Lengkap Menurut Australia Adalah yang Sudah Mendapat Vaksin Booster
-
AstraZeneca Paling Banyak, Pemprov DKI Minta Masyarakat Tak Pilih-pilih Vaksin Booster
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta