Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menganggap vaksin booster yang beredar di tengah masyarakat tidak halal. Karena itu, YKMI berencana mengajukan banding kepada Kementerian Kesehatan.
Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).
Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan, mengatakan dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut jenis vaksin booster yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.
“Hal itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Amir kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Menurut Amir, vaksin adalah termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal. Apalagi vaksin ini dibagikan kepada masyarakat.
“Vaksin itu termasuk produk rekayasan genetic, yang juga wajib memiliki sertifikat halal, untuk beredar dan dipergunakan di Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar vaksin yang beredar berdasarkan surat edaran itu semuanya memiliki sertifikat halal. Mekanisme banding administrasi itu, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan.
“Sebelumnya kita sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kita mengajukan banding ke Menkes secara resmi,” tegasnya.
Dalam surat banding bernomor 06/DA/II/2022, YKMI melalui kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Law Firm, secara meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapinya dalam waktu 10 hari.
Baca Juga: Warga yang Divaksin Covid-19 Lengkap Menurut Australia Adalah yang Sudah Mendapat Vaksin Booster
“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kita, maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” pungkasnya.
Kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, mengatakan, aksin booster tersebut telah merugikan hak hukum umat Islam.
“Dengan tidak menyediakan vaksin halal, maka hak-hak umat Islam telah dirugikan, ini menyalahi ketentuan bahwa negara menjamin kemerdekaan umat Islam untuk menjalankan ibadah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Dampak Vaksin Booster Bisa Menyebabkan Manusia Bertingkah Seperti Zombie, Benarkah?
-
Ketahui Beragam Efek Samping Vaksin Booster, Bisa Tergantung Jenis dan Kondisi Tubuh
-
Warga yang Divaksin Covid-19 Lengkap Menurut Australia Adalah yang Sudah Mendapat Vaksin Booster
-
AstraZeneca Paling Banyak, Pemprov DKI Minta Masyarakat Tak Pilih-pilih Vaksin Booster
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO