Suara.com - Seorang majikan berusia 25 tahun dipenjara setelah menghancurkan mata asisten rumah tangga atau ART. Ia tega melakukan hal tersebut setelah merasa sakit hati dengan perkataan ART.
Menyadur Today Online, Suriya Krishnan dilaporkan mematahkan sebagian wajah ART-nya, Kyi Than. Peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga ini terjadi di Myanmar.
Suriya meninju wajah asisten rumah tangganya yang berusia 27 tahun itu sebanyak tiga kali. Hal ini disebabkan karena ia sakit hati karena ART mengatakan dirinya makan terlalu banyak.
Berdasarkan hasil investigasi, kejadian bermula saat Suriya dan keluarganya merayakan ulang tahun sang ayah di rumah pada 29 Mei 2020. Sebelum perayaan dimulai, Suriya ternyata sudah mabuk setelah mengonsumsi 750ml minuman keras.
Sekitar pukul 20.30 waktu setempat, ibu Suriya menginstruksikan Kyi Than untuk memotong sepotong agar-agar untuk putranya. Beberapa saat kemudian, Suriya masuk ke dapur dan menyuruh pekerja itu menyiapkan makanan untuknya.
Suriya menjadi emosi saat ART itu menyebut dirinya terlalu banyak makan. Ia juga tak kuasa menahan amarah saat melihat sang asisten tidak memotong jeli dengan cara yang dia inginkan.
Suriya lantas mengamuk ke Kyi Than. Kejadian itu sendiri sempat dihentikan oleh sang ibu yang memarahinya. Sang ibu juga awalnya sudah membawa Suriya keluar dari dapur.
Tak disangka, pria itu kembali masuk ke dapur dan melayangkan tinju ke Kyi Than sebanyak tiga kali. Salah satu pukulannya mendarat di mata kanan sang ART.
Situasi itu langsung membuat seluruh anggota turun tangan untuk menahan Suriya. Sementara itu, sang ART langsung dilarikan ke rumah sakit karena kondisi wajahnya cukup parah.
Baca Juga: Cie, Ayu Ting Ting Salah Tingkah Ditatap Mesra Tengku Tezi
Ia bahkan sampai harus menjalani perawatan selama seminggu. Laporan medis menemukan bahwa serangan itu membuat Kyi Than mengalami patah tulang di sekitar rongga mata kanannya, mata hitam, pendarahan subkonjungtiva (pembuluh darah pecah).
Akibat dari perbuatannya, Suriya langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga sudah mengaku bersalah dalam tuduhan 323A KUHP, yakni seseorang yang secara sukarela menyebabkan luka, yang berakhir parah, meskipun dia tidak bermaksud demikian.
Suriya lantas dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Ia juga harus menjalani satu bulan tambahan di penjara karena gagal membayar kompensasi yang diperintahkan pengadilan, yaitu sebesar S$8.500 kepada Kyi Than, yang dipekerjakan oleh saudara perempuannya.
Sebagai informasi, warga yang dihukum karena pelanggaran berdasarkan pasal 323A KUHP dapat dipenjara hingga lima tahun atau didenda hingga S$10.000, atau keduanya di Myanmar.
Pelanggaran serupa yang melibatkan pekerja rumah tangga bahkan dapat membawa hukuman yang lebih berat dua kali lipat dari hukuman maksimum.
Video yang mungkin Anda lewatkan:
Tag
Berita Terkait
-
Cie, Ayu Ting Ting Salah Tingkah Ditatap Mesra Tengku Tezi
-
3 Dampak jika Kamu Tidak Mengembangkan Diri, Akan Menyesal!
-
Kisah Menara Masjid Agung Solo: Tempat Mengumandangkan Adzan Salat dari Empat Penjuru Mata Angin
-
Viral Aksi Kucing Oren Bikin Majikan Susah Bangkit Dari Sujud Salat, Warganet: Barbar!
-
Sulit Memaafkan Kesalahan? Coba Terapkan 3 Cara Ini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku