Suara.com - Dugaan tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas, Jawa Tengah dan penembakan terhadap seorang warga yang menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, dinilai menunjukan adanya arahan kuat yang meminta Polri menjaga setiap bentuk investasi di sektor tambang.
Hal itu disampaikan Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar.
“Peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong, (dan) terutama represifnya kepolisian di Wadas ya. Itu paling tidak menunjukan, bahwa ada arahan yang kuat untuk meminta polisi menjaga tiap bentuk investasi terutama di sektor pertambangan,” kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan Rivanlee, dari dua rangkaian peristiwa tersebut semakin membuat masyarakat memandang aparat kepolisian sebagai penghambat mereka atas penolakan mereka terkait penambangan.
“Keberadaan polisi tersebut justru malah menjadi mesin penghambat bagi perjuangan warga baik di Wadas ataupun di Parigi Moutong. Hal ini kelihatan dari praktik kekerasan, yang terjadi baik menimbulkan korban luka-luka, ataupun tewas sebagaimana yang terjadi di Parigi Moutong,” katanya.
Selain itu, terkait penembakan yang menewaskan seorang warga di Parigi Moutong, KontraS meminta agar kasus tersebut ditangani langsung oleh Mabes Polri. Ia menambahkan, tindakan tegas bagi aparat yang terlibat harus diberikan, serta menjadi contoh untuk anggota polisi yang lain agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Kemudian tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga yang berunjuk rasa, juga dikhawatirkan mempersempit ruang berekspresi di masyarakat.
“Ini akan berbahaya karena, pertama, ruang ekspresi masyarakat itu menjadi semakin sempit. Karena mereka tidak tahu ke mana lagi harus mengeluhkan, ketika kepolisian ini mengancam mereka,” katanya.
Untuk diketahui dalam waktu satu minggu, terjadi aksi represif aparat keamanan terhadap warga penolak tambang. Kali pertama terjadi pada Selasa (8/2/2022) di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Kala itu situasi wilayah tersebut memanas. lantaran aparat kepolisian diduga melakukan tindakan refresif terhadap warga yang menolak pembukaan lahan tambang. Bahkan, sekitar 60-an warga ditangkap, meskipun belakangan mereka telah dibebaskan.
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (12/2/2022), bentrokan antara kepolisian dengan warga yang menolak keberadaan tambang milik perusahaan PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng pecah. Saat aksi tersebut, dilaporkan seorang warga bernama Erfadi (21) meninggal dunia. Dia diduga tewas usai mendapatkan luka tembakan.
Berita Terkait
-
KontraS Sebut Represifitas Aparat Kepolisian Dampak Pernyataan Kapolri yang Minta Kapolda Kawal Investasi
-
Insiden Berdarah di Parigi Moutong Sebabkan Warga Penolak Tambang Tewas, Amnesty: Merendahkan Martabat Manusia
-
Wadas Belum Tuntas, Muncul Kasus Parigi Moutong Tewaskan Warga Penolak Tambang, Amnesty: Negara harus Hentikan Kekerasan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan