- Menko Hukum dan HAM menyiapkan kerangka regulasi memadai untuk layanan pembayaran non-tunai antisipasi TPPU dan TPPT.
- Regulasi dibuat umum dan fleksibel untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi pembayaran elektronik di Indonesia.
- Pemerintah mendorong KYC berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi regtech serta suptech untuk pengawasan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kerangka peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), maupun Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) dalam layanan pembayaran non-tunai (cashless).
“Pemerintah sudah memiliki beberapa lapis peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi berkembangnya layanan pembayaran non-tunai,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pengaturan di tingkat undang-undang dibuat bersifat umum dan tidak terlalu kaku. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi perkembangan uang elektronik yang sangat cepat.
“Kalau pengaturannya terlalu rigid, akan sulit bagi kita untuk mengikuti dinamika perkembangan uang elektronik yang kecepatannya luar biasa dalam sistem pembayaran kita,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pesatnya adopsi pembayaran cashless di Indonesia yang dinilainya melampaui banyak negara lain, termasuk sejumlah negara di Asia, Eropa, hingga Amerika.
“Kalau saya amati, di banyak negara Asia, Eropa, dan Amerika, kemajuan kita dalam penggunaan cashless,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan peran strategis layanan pembayaran non-tunai dalam mendorong inklusi keuangan bagi pelaku UMKM. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan akses pembiayaan, efisiensi transaksi, hingga memperluas pasar.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan akses tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan.
“Inklusi keuangan harus berjalan seimbang dengan rezim pencegahan kejahatan keuangan. Kita ingin UMKM tetap terlindungi, tidak terhambat, namun sistem keuangan nasional juga tetap berintegritas,” tegas Yusril.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
Yusril juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML-CFT) berbasis risiko yang proporsional, khususnya bagi UMKM, usaha mikro, dan sektor informal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi regulatory technology (regtech) dan supervisory technology (suptech) guna meningkatkan efektivitas kepatuhan serta pengawasan.
“Regtech dan suptech memungkinkan penguatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta berbasis data. Bank dan penyedia jasa keuangan dapat melakukan pemantauan transaksi secara real-time, pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih akurat,” jelasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Yusril berharap terbangun pemahaman bersama serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor perbankan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pembayaran cashless yang inklusif bagi UMKM, sekaligus tangguh terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!