- Menko Hukum dan HAM menyiapkan kerangka regulasi memadai untuk layanan pembayaran non-tunai antisipasi TPPU dan TPPT.
- Regulasi dibuat umum dan fleksibel untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi pembayaran elektronik di Indonesia.
- Pemerintah mendorong KYC berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi regtech serta suptech untuk pengawasan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kerangka peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), maupun Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) dalam layanan pembayaran non-tunai (cashless).
“Pemerintah sudah memiliki beberapa lapis peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi berkembangnya layanan pembayaran non-tunai,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pengaturan di tingkat undang-undang dibuat bersifat umum dan tidak terlalu kaku. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi perkembangan uang elektronik yang sangat cepat.
“Kalau pengaturannya terlalu rigid, akan sulit bagi kita untuk mengikuti dinamika perkembangan uang elektronik yang kecepatannya luar biasa dalam sistem pembayaran kita,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pesatnya adopsi pembayaran cashless di Indonesia yang dinilainya melampaui banyak negara lain, termasuk sejumlah negara di Asia, Eropa, hingga Amerika.
“Kalau saya amati, di banyak negara Asia, Eropa, dan Amerika, kemajuan kita dalam penggunaan cashless,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan peran strategis layanan pembayaran non-tunai dalam mendorong inklusi keuangan bagi pelaku UMKM. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan akses pembiayaan, efisiensi transaksi, hingga memperluas pasar.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan akses tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan.
“Inklusi keuangan harus berjalan seimbang dengan rezim pencegahan kejahatan keuangan. Kita ingin UMKM tetap terlindungi, tidak terhambat, namun sistem keuangan nasional juga tetap berintegritas,” tegas Yusril.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
Yusril juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML-CFT) berbasis risiko yang proporsional, khususnya bagi UMKM, usaha mikro, dan sektor informal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi regulatory technology (regtech) dan supervisory technology (suptech) guna meningkatkan efektivitas kepatuhan serta pengawasan.
“Regtech dan suptech memungkinkan penguatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta berbasis data. Bank dan penyedia jasa keuangan dapat melakukan pemantauan transaksi secara real-time, pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih akurat,” jelasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Yusril berharap terbangun pemahaman bersama serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor perbankan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pembayaran cashless yang inklusif bagi UMKM, sekaligus tangguh terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan