- Menko Hukum dan HAM menyiapkan kerangka regulasi memadai untuk layanan pembayaran non-tunai antisipasi TPPU dan TPPT.
- Regulasi dibuat umum dan fleksibel untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi pembayaran elektronik di Indonesia.
- Pemerintah mendorong KYC berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi regtech serta suptech untuk pengawasan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kerangka peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), maupun Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) dalam layanan pembayaran non-tunai (cashless).
“Pemerintah sudah memiliki beberapa lapis peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi berkembangnya layanan pembayaran non-tunai,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pengaturan di tingkat undang-undang dibuat bersifat umum dan tidak terlalu kaku. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi perkembangan uang elektronik yang sangat cepat.
“Kalau pengaturannya terlalu rigid, akan sulit bagi kita untuk mengikuti dinamika perkembangan uang elektronik yang kecepatannya luar biasa dalam sistem pembayaran kita,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pesatnya adopsi pembayaran cashless di Indonesia yang dinilainya melampaui banyak negara lain, termasuk sejumlah negara di Asia, Eropa, hingga Amerika.
“Kalau saya amati, di banyak negara Asia, Eropa, dan Amerika, kemajuan kita dalam penggunaan cashless,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan peran strategis layanan pembayaran non-tunai dalam mendorong inklusi keuangan bagi pelaku UMKM. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan akses pembiayaan, efisiensi transaksi, hingga memperluas pasar.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan akses tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan.
“Inklusi keuangan harus berjalan seimbang dengan rezim pencegahan kejahatan keuangan. Kita ingin UMKM tetap terlindungi, tidak terhambat, namun sistem keuangan nasional juga tetap berintegritas,” tegas Yusril.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
Yusril juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML-CFT) berbasis risiko yang proporsional, khususnya bagi UMKM, usaha mikro, dan sektor informal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi regulatory technology (regtech) dan supervisory technology (suptech) guna meningkatkan efektivitas kepatuhan serta pengawasan.
“Regtech dan suptech memungkinkan penguatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta berbasis data. Bank dan penyedia jasa keuangan dapat melakukan pemantauan transaksi secara real-time, pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih akurat,” jelasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Yusril berharap terbangun pemahaman bersama serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor perbankan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pembayaran cashless yang inklusif bagi UMKM, sekaligus tangguh terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung