7. Viryan (HMI/Gerindra)
Bawaslu :
1. Rahmat Bagja (HMI/Golkar)
2. Fuadi (HMI/Gerindra)
3. Totok (GMNI/PDIP)
4. Aditya Perdana (HMI/Nasdem)
5. Mardian (PMII/PKB)
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memastikan bahwa pesan berantai tersebut hoaks. Luqman berujar bahwa proses fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu masih berjalan hingga hari ini. Sehingga belum ada keputusan apapun yang disepakati.
"Paling cepat selesainya nanti malam. Jadi, bagaimana kok dikabarkan sudah ada keputusan?" kata Luqman.
"Saya pastikan Komisi II DPR RI belum punya keputusan siapa yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hoax itu!" tegasnya.
Komisi II DPR sebelumnya melakukan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota KPU-Bawaslu. Namun baru juga memulai pada hari ini, ada pesan berantai berisikan kesepakatan antarparpol untuk menetapkan calon terpilih.
Pesan yang beredar tersebut memuat daftat 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih. Disebutkan daftar itu sudah merupakan kesepakatan partai politik.
Adapun isi pesan tersebut sebagai berikut:
Kesepakatan di partai koalisi per tadi malam:
KPU :
Berita Terkait
-
Masih Jabat Anggota Bawaslu, Afifuddin Jelaskan Alasannya Daftar Jadi Calon Anggota KPU Saat Fit and Proper Test
-
Beredar Pesan Berantai Soal Anggota KPU-Bawaslu Terpilih, Perludem: Sengaja Disebar Untuk Bangun Opini
-
Ogah Komisioner Baru Terlibat Kasus Hukum, Komisi II Cermati Integritas Para Calon Anggota KPU-Bawaslu
-
Netty Prasetyani Aher Dorong Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu untuk Demokrasi Berkualitas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan