Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis penjara 3 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Kamis, 17 Februari 2022. Simak profil Azis Syamsuddin selengkapnya.
Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sejumlah Rp 3,6 miliar. Dalam kasus ini, Azis dijerat denda pidana sebesar Rp 250 juta dan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Lantas siapa sebenarnya Azis Syamsuddin tersebut? Simak profil Azis Syamsuddin berikut ini.
Profil Azis Syamsuddin
Muhammad Azis Syamsuddin atau yang dikenal sebagai Azis Syamsuddin merupakan seorang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang lahir di Jakarta, 31 Juli 1970 silam. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan yang menjabat sejak 1 Oktober 2019 hingga ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 25 September 2021 silam.
Selain menjadi seorang Wakil Ketua DPR RI, Azis juga merangkap sebagai anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia mengusung kebijakan “membangun pembangunan sumber daya masyarakat”.
Pendidikan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Jember Lor III (1977-1983), SMP Negeri 3 Jember (1983-1986), SMA Negeri 2 Padang (1986-1989). Setelah mengenyam pendidikan di bangku sekolah, ia lantas melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana (1989-1994) dan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (1993).
Setelah lulus dari pendidikan sarjana, ia juga melanjutkan gelar master dan doktoral di S2 Master of Applied Finance Universitas Western Sydney (1995-1998) dan S2 Hukum Universitas Padjadjaran (2001-2003) dan S3 Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (2004-2007).
Karier Azis Syamsuddin
Sebelum berkarier di dunia politik, Azis terlebih dahulu menjabat sebagai pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner mulai dari tahun 1994 hingga 2004. Selain itu, Azis juga pernah menjabat sebagai seorang konsultan di PT AIA Insurance (1992-1993) dan Officer Development Program VII PT Panin Bank (1994-1995).
Melalui karier organisasi yang pernah ia ikuti, ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada periode 2009-2014. Dalam organisasinya, Azis pernah menduduki jabatan penting seperti Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 2008 – 2011, Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Otonomi Daerah DPP Partai Golongan Karya, Bendahara Umum PB Persatuan Angkat Berat Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (2008–2019) dan masih banyak lainnya.
Demikian profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI yang divonis hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus tindak pidana korupsi.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia
-
Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup
-
Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan