Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis penjara 3 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Kamis, 17 Februari 2022. Simak profil Azis Syamsuddin selengkapnya.
Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sejumlah Rp 3,6 miliar. Dalam kasus ini, Azis dijerat denda pidana sebesar Rp 250 juta dan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Lantas siapa sebenarnya Azis Syamsuddin tersebut? Simak profil Azis Syamsuddin berikut ini.
Profil Azis Syamsuddin
Muhammad Azis Syamsuddin atau yang dikenal sebagai Azis Syamsuddin merupakan seorang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang lahir di Jakarta, 31 Juli 1970 silam. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan yang menjabat sejak 1 Oktober 2019 hingga ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 25 September 2021 silam.
Selain menjadi seorang Wakil Ketua DPR RI, Azis juga merangkap sebagai anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia mengusung kebijakan “membangun pembangunan sumber daya masyarakat”.
Pendidikan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Jember Lor III (1977-1983), SMP Negeri 3 Jember (1983-1986), SMA Negeri 2 Padang (1986-1989). Setelah mengenyam pendidikan di bangku sekolah, ia lantas melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana (1989-1994) dan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (1993).
Setelah lulus dari pendidikan sarjana, ia juga melanjutkan gelar master dan doktoral di S2 Master of Applied Finance Universitas Western Sydney (1995-1998) dan S2 Hukum Universitas Padjadjaran (2001-2003) dan S3 Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (2004-2007).
Karier Azis Syamsuddin
Sebelum berkarier di dunia politik, Azis terlebih dahulu menjabat sebagai pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner mulai dari tahun 1994 hingga 2004. Selain itu, Azis juga pernah menjabat sebagai seorang konsultan di PT AIA Insurance (1992-1993) dan Officer Development Program VII PT Panin Bank (1994-1995).
Melalui karier organisasi yang pernah ia ikuti, ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada periode 2009-2014. Dalam organisasinya, Azis pernah menduduki jabatan penting seperti Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 2008 – 2011, Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Otonomi Daerah DPP Partai Golongan Karya, Bendahara Umum PB Persatuan Angkat Berat Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (2008–2019) dan masih banyak lainnya.
Demikian profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI yang divonis hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus tindak pidana korupsi.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia
-
Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup
-
Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas