Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis penjara 3 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Kamis, 17 Februari 2022. Simak profil Azis Syamsuddin selengkapnya.
Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sejumlah Rp 3,6 miliar. Dalam kasus ini, Azis dijerat denda pidana sebesar Rp 250 juta dan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Lantas siapa sebenarnya Azis Syamsuddin tersebut? Simak profil Azis Syamsuddin berikut ini.
Profil Azis Syamsuddin
Muhammad Azis Syamsuddin atau yang dikenal sebagai Azis Syamsuddin merupakan seorang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang lahir di Jakarta, 31 Juli 1970 silam. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan yang menjabat sejak 1 Oktober 2019 hingga ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 25 September 2021 silam.
Selain menjadi seorang Wakil Ketua DPR RI, Azis juga merangkap sebagai anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia mengusung kebijakan “membangun pembangunan sumber daya masyarakat”.
Pendidikan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Jember Lor III (1977-1983), SMP Negeri 3 Jember (1983-1986), SMA Negeri 2 Padang (1986-1989). Setelah mengenyam pendidikan di bangku sekolah, ia lantas melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana (1989-1994) dan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (1993).
Setelah lulus dari pendidikan sarjana, ia juga melanjutkan gelar master dan doktoral di S2 Master of Applied Finance Universitas Western Sydney (1995-1998) dan S2 Hukum Universitas Padjadjaran (2001-2003) dan S3 Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (2004-2007).
Karier Azis Syamsuddin
Sebelum berkarier di dunia politik, Azis terlebih dahulu menjabat sebagai pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner mulai dari tahun 1994 hingga 2004. Selain itu, Azis juga pernah menjabat sebagai seorang konsultan di PT AIA Insurance (1992-1993) dan Officer Development Program VII PT Panin Bank (1994-1995).
Melalui karier organisasi yang pernah ia ikuti, ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada periode 2009-2014. Dalam organisasinya, Azis pernah menduduki jabatan penting seperti Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 2008 – 2011, Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Otonomi Daerah DPP Partai Golongan Karya, Bendahara Umum PB Persatuan Angkat Berat Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (2008–2019) dan masih banyak lainnya.
Demikian profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI yang divonis hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus tindak pidana korupsi.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia
-
Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup
-
Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf