Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Kedua tersangka yakni, Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) merupakan konsultan pajak dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantions (PT GMP) pada Kamis (17/2/2022).
Diketahui, KPK sudah melakukan penahanan beberapa tersangka. Mereka yakni, dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji; Dandan Ramdhani. Kemudian, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku eks pemeriksa wajib pajak pada dirjen pajak.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM (Aulia Imran Magribi) dan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas), masing-masing selaku Konsultan Pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Kamis (17/2/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Aulia dan Ryan akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2022.
Tersangka Aulia ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Alex menjelaskan kontruksi perkara melibatkan Ryan dan Aulia. Dimana keduanya perwakilan konsultan wajib pajak PT GMP itu bertemu dengan tim pemeriksa pajak Wawan dan Alfred. Mereka melakukan pembahasan mengenai pembayaran wajib pajak.
"Diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim," katanya.
Lebih lanjut, kata Alex, untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Suap Pajak ke Pengadilan
Kemudian, Aulia dan Ryan menyiapkan uang mencapai Rp 30 miliar yang bersumber dari uang perusahaan PT.GMP untuk ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak.
"Diduga uang yang disiapkan sekitar Rp 30 miliar sebagai 'all in' yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," ucap Alex
Alex mengemukakan, nominal khusus diberikan kepada pemeriksa wajib pajak Wawan Ridwan dan Tim. Kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar.
"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aulia dan Ryan tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas