Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan terhadap fungsional pemeriksa pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak untuk kemudian diserahkan ke jaksa.
Alfred diduga terlibat perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.
"Tim Penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka AS (Alfred Simanjuntak) dan barang bukti kepada tim jaksa. Karena tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (15/1/2022).
Alfred ditahan selama 20 hari, terhitung 14 Januari sampai 2 Februari 2022, di rumah tahanan Polres Jakarta Timur.
Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya surat dakwaan diserahkan ke majelis hakim sekaligus menentukan jadwal perdana sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," katanya.
Alfred awalnya bertugas menjadi pemeriksa pajak. Dia diminta atasannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan.
"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka AS (Alfred Simanjuntak) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Alfred diduga mendapat jatah pembagian dari pemotongan pajak tersebut dari Angin dan Dandan.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 12 B.
Berita Terkait
-
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
-
Kasus Suap Pajak, KPK Segera Adili Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Bank Panin
-
Kasus Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Konsultan Pajak Bank Panin
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat