Suara.com - Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2022 ini dengan batas pelaporan pada 31 Maret 2022. Bagi sebagian orang lupa mengenai cara lapor SPT Tahunan online, simak caranya berikut ini.
Cara lapor SPT Tahunan online salah satunya dengan menggunakan e-Filing. Diketahui, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara online yang dapat diakses melalui laman www.djponline.pajak.go.id maupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Dengan lapor SPT Tahunan online, wajib pajak tidak perlu lagi untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak. Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification) dan juga memiliki akun DJP Online dapat langsung lapor SPT Tahunan secara online.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan online dengan mudah dan cepat.
- Kunjungi laman resmi DJP Online www.djponline.pajak.go.id dan isi kolom sesuai petunjuk
- Lalu ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk login. Kemudian Pilih e-Filing atau e-Form sesuai dengan pilihan.
- Selanjutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
- Jika memilih e-Filing, maka diharuskan untuk terkoneksi dengan internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap di-submit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer dan tidak harus terkoneksi dengan internet.
- Jika menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian “e-Filing” Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
- Memulai membuat SPT. Setelah itu akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan kemudian klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
- Jawab Pertanyaan di Formulir serta pilih dengan benar pada isian formulir SPT
- Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
- Pilih formulir yang akan digunakan
- Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan. Jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S.
- Kemudian isi data formulir SPT sesuai petunjuk
- Setelah itu, masuk dalam laman yang memandu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
- Pilih tahun SPT Pajak dan lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
- Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
Demikian adalah cara lapor SPT Tahunan online dengan cara cepat dan mudah yang wajib untuk kamu ketahui. Jika belum melapor SPT Tahunan, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2022 mendatang!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Ceritanya Menginspirasi, Ayah Seorang Driver Ojol, Perempuan Ini Sukses Bahkan Kerja di WHO
-
Bawa Penumpang Nenek-Nenek dan Kabur setelah Alami Kecelakaan, Ojol Ini Jadi Buronan Warganet, Publik Berang
-
Viral Olshop Jual Rontokan Gorengan sampai Secuil Daging Rambutan, Publik: Malu-maluin Jepara
-
Driver Online di Kota Makassar Dilatih Cara Selamatkan Korban Serangan Jantung di Jalan Raya
-
Pesan Ojol, Anak Ngakak Driver yang Datang Bapak Sendiri, Warganet Teteskan Air Mata
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog