Suara.com - Kemendikbud baru saja meluncurkan website untuk mendukung pembelajaran dengan laman belajar.id yang diberikan kepada peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan dari beberapa satuan pendidikan. Untuk menggunakannya, Anda harus mengetahui cara aktifkan akun belajar.id.
Mereka yang bisa aktivasi dan daftar akun belajar.id adalah yang berada dalam satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan. Lantas, bagaimana cara aktifkan akun belajar.id?
Untuk menggunakan website belajar.id, tentunya kamu harus daftar akun dan mengetahui cara aktifkan akun belajar.id terlebih dahulu sebelum merasakan manfaat dan kegunaannya. Jika sudah aktifkan dan memiliki akun dengan cara daftar di belajar.id, maka kamu sebagai pemilik akun bisa mengakses bermacam jenis platform dan aplikasi pendukung pembelajaran dari Kemendikbud.
Cara Mendapatkan Akun Belajar.id
Berikut ini adalah cara mendapatkan akun pembelajaran, yang berisi nama akun dan kata sandi, bisa didapatkan secara mandiri melalui langkah di bawah ini:
- Buka halaman https://belajar.id/
- Masukkan data-data berupa nama lengkap, nama ibu kandung, tipe pengguna, tanggal lahir, Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
- Kirim detail akun ke email pribadi apabila belum pernah mendapatkan password.
- Cek akun (User ID) dan kata sandi (password) pada email pribadi yang kamu daftarkan.
Selain itu, akun pembelajaran belajar.id juga bisa didapatkan melalui Operator Satuan Pendidikan atau Operator Sekolah di sekolah masing-masing.
Cara Aktifkan Akun Belajar.id
Lalu, berikut ini adalah cara aktifkan akun pembelajaran di belajar.id:
- Buka laman https://belajar.id/ dan cek ketersediaan akun dengan cara masukan data diri seperti nama lengkap, jenis pengguna, tanggal lahir, dan NPSN.
- Dapatkan detail akun pembelajaran untuk mendapatkan detail akun pembelajaran bisa klik 'Kirim Detail Akun Email Pribadi'.
- Lalu periksa detail akun Pembelajaran yang dimiliki di email pribadi periksa kotak masuk email. Selanjutnya akan mendapat identitas pengguna dan kata sandi akun pembelajaran.
- Untuk mengaktifkan akun pembelajaran, silakan buka laman https://mail.google.com/. Masuk dengan identitas pengguna (user ID), dan kata sandi yang dikirim melalui email.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, jika berhasil masuk dengan akun pembelajaran, baca dan dicermati syarat dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya klik ‘Terima’.
- Selanjutnya kamu akan diarahkan untuk mengganti kata sandi. Masukkan kata sandi baru dengan minimum 8 karakter.
- Setelah mengganti kata sandi akun bisa digunakan, masuk ke dalam email akun pembelajaran. Dan akun Pembelajaran sudah aktif dan siap digunakan
Menariknya, website belajar.id juga bisa digunakan baik guru ataupun peserta didik untuk mendapatkan berbagai materi untuk kegiatan belajar-mengajar. Materi yang didapatkan secara online di website belajar.id ini bisa digunakan untuk materi pembelajaran saat tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh atau daring.
Itulah ulasan mengenai cara aktifkan akun belajar.id. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Daftar Akun Belajar.id Lengkap untuk Operator Satuan Pendidikan, Siswa, Guru dan Tenaga Pendidik
-
Apa Itu Belajar.id? Situs dari Kemendikbud yang Berisi Materi Pembelajaran dari PAUD hingga SMA, Cek Fasilitasnya
-
4 Cara yang Bisa Digunakan Agar Tugas Selesai Tanpa Dikejar Deadline, Kamu Wajib Tahu!
-
Kena Razia, Pelajar SMA Malah Lawan dan Bentak Kepala Dinas Pendidikan, Warganet: Enggak Ada Akhlak!
-
Disdikbud Kota Malang Catat 150 Guru Terpapar Covid-19
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru