Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada rapat paripurna tanggal 15 Desember 2026.
  • Habiburokhman menyatakan pembahasan akan terus dikebut selama masa reses dengan mengundang berbagai pihak untuk menyerap aspirasi.
  • Keterlambatan usulan sejak 2008 terjadi karena Komisi III periode ini harus memprioritaskan revisi KUHAP terlebih dahulu.

Suara.com - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Pembahasan bahkan akan tetap dikebut saat masa reses mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas. Sejumlah pihak terus diundang untuk memberikan masukan terkait aturan tersebut.

Menurut Habiburokhman, Komisi III akan memanfaatkan sekitar delapan hari kerja selama masa reses untuk menyerap aspirasi. Rapat pembahasan juga disebut bisa berlangsung hingga malam hari.

"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]

Dia mengatakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan kinerja Komisi III pada periode sebelumnya. Sebab, sekitar 65 persen anggota Komisi III periode 2024-2029 merupakan anggota baru dan struktur pimpinan juga mengalami perubahan.

Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas karena telah diusulkan sejak 2008. Menurut dia, anggota Komisi III yang menjabat saat ini belum menjadi anggota DPR ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

Dia menjelaskan, pada awal periode 2024-2029, Komisi III terlebih dahulu memproses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP menjadi prioritas karena pembahasannya telah tertunda sejak awal era Reformasi.

"Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan proses RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan dirinya hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja Komisi III selama periode DPR saat ini.

"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com