Suara.com - Beredar dokumen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp 3 miliar untuk bermain golf. Hal itu langsung mendapatkan sindiran menohok dari Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu.
Melalui akun Twitternya, Said Didu mengomentari akun yang membagikan tangkapan layar dokumen tersebut. Ia menyentil pejabat negara tega memakan yang pekerja.
"Mereka tega memakan uang pekerja," sindir Said Didu sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Rabu (23/2/2022).
Adapun dokumen berbentuk tabel itu dibagikan oleh akun Twitter @/RakyatPekerja. Akun ini menyebut dokumen tersebut merupakan laporan BPJS Ketenagakerjaan pada 2019, yang bisa diakses di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Akun ini mengungkap anggaran BPJS Ketenagakerjaan telah digunakan untuk main golf pada tahun 2019. Adapun jumlah anggaran yang digunakan kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.
"Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main golf," tulis akun ini.
Dalam tangkapan layar itu, tertulis dokumen itu berjudul "Jaminan Keanggotaan Golf". Jaminan itu disebut merupakan bentuk membership BPJS Ketenagakerjaan atas adanya fasilitas golf dari sejumlah perusahaan.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580," isi dokumen tersebut.
Selain itu, dokumen itu juga merinci sejumlah nama perusahaan yang menyediakan fasilitas tersebut beserta nilainya.
Baca Juga: Viral Lelaki yang Kedua Kakinya Diamputasi, Cuma Gara-gara Makan Mi Sisa di Restoran!
"Ibarat, mendanai untuk memecat diri sendiri atau menggusur kampung tetangga, kampung temen, bisa jadi besok atau lusa kampung sendiri-sendiri," lanjut akun ini.
Beredarnya dokumen itu langsung mendapatkan atensi yang besar dari warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan mengenai dokumen tersebut telah mendapatkan 4.000 retweet dan 8.000 tanda suka.
Warganet juga membanjiri kolom komentar dengan beragam kritikan. Mereka meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai dugaan anggaran dipakai untuk "main golf", sampai menyentil kasus JHT yang hanya bisa cari jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Berikut beragam komentar warganet:
"Ini iuran JHT di investasi ke golf membership maksudnya yah?" tanya warganet.
"Pemerintah giliran kerja ngang ngong ngang ngong tapi ngabisin duit rakyat paling depan," sentil warganet.
Berita Terkait
-
Viral Lelaki yang Kedua Kakinya Diamputasi, Cuma Gara-gara Makan Mi Sisa di Restoran!
-
Viral, Petugas Swab Ambil Sampel Covid-19 Anak Kecil Bikin Emosi Publik, Netizen: Kayak Ngaduk Kopi
-
Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik, Pemerintah Punya Banyak PR yang Harus Diselesaikan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!