Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis, 6 Februari 2022 yang lalu. Dalam aturan tersebut, salah satunya diatur siswa dan mahasiswa wajib punya BPJS Kesehatan.
Inpres menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam mengakses layanan publik. Salah satu elemen masyarakat yang wajib untuk memiliki BPJS Kesehatan adalah pelajar dan mahasiswa.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk memastikan setiap peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam aturan poin nomor 8 yang berbunyi sebagai berikut:
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Sesuai bunyi dalam aturan tersebut, seluruh siswa dan mahasiswa yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wajib punya BPJS Kesehatan.
Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga digunakan sebagai syarat bagi calon jemaah haji/umroh, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Untuk memastikan agar bisa mendapatkan akses pendidikan, Anda harus mendaftar BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun untuk memudahkan, calon peserta dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Sebelum mendaftar alangkah baiknya untuk menyimak persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan berikut ini.
Baca Juga: Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Untuk Pembeli Tanah, Bukan Penjual Tanah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Hp dan Alamat Email Aktif
- Buku Rekening Tabungan
- Pas Foto 3x4 dengan ukuran maksimal 50 kb
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online berdasarkan informasi melalui laman BPJS Kesehatan.
- Pertama unduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store
- Siapkan seluruh persyaratan sesuai yang tertera di atas
- Kemudian pilih menu Daftar pada aplikasi Mobile JKN
- Klik Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu
- Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
- Kemudian masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukan alamat email aktif dan klik simpan untuk mendapatkan kode verifikasi
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
- BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
- Lakukan pembayaran dan kemudian akun otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Demikian informasi mengenai aturan pelajar dan mahasiswa wajib punya BPJS Kesehatan sesuai dengan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
-
Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Driver Ojol di Palembang: Beban Bulanan Bakal Bertambah
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
-
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!