Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis, 6 Februari 2022 yang lalu. Dalam aturan tersebut, salah satunya diatur siswa dan mahasiswa wajib punya BPJS Kesehatan.
Inpres menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam mengakses layanan publik. Salah satu elemen masyarakat yang wajib untuk memiliki BPJS Kesehatan adalah pelajar dan mahasiswa.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk memastikan setiap peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam aturan poin nomor 8 yang berbunyi sebagai berikut:
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Sesuai bunyi dalam aturan tersebut, seluruh siswa dan mahasiswa yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wajib punya BPJS Kesehatan.
Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga digunakan sebagai syarat bagi calon jemaah haji/umroh, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Untuk memastikan agar bisa mendapatkan akses pendidikan, Anda harus mendaftar BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun untuk memudahkan, calon peserta dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Sebelum mendaftar alangkah baiknya untuk menyimak persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan berikut ini.
Baca Juga: Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Untuk Pembeli Tanah, Bukan Penjual Tanah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Hp dan Alamat Email Aktif
- Buku Rekening Tabungan
- Pas Foto 3x4 dengan ukuran maksimal 50 kb
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online berdasarkan informasi melalui laman BPJS Kesehatan.
- Pertama unduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store
- Siapkan seluruh persyaratan sesuai yang tertera di atas
- Kemudian pilih menu Daftar pada aplikasi Mobile JKN
- Klik Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu
- Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
- Kemudian masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukan alamat email aktif dan klik simpan untuk mendapatkan kode verifikasi
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
- BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
- Lakukan pembayaran dan kemudian akun otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Demikian informasi mengenai aturan pelajar dan mahasiswa wajib punya BPJS Kesehatan sesuai dengan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
-
Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Driver Ojol di Palembang: Beban Bulanan Bakal Bertambah
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
-
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!