Suara.com - menjalankan ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Namun Allah SWT memberikan keringanan kepada orang dengan kriteria tertentu untuk tidak menjalankan puasa, melainkan ia harus membayar fidyah. Lalu kapan batas waktu bayar fidyah?
Sebelum mengetahui batas waktu bayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah dan hukumnya. Fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Denda fidyah bisa berupa makanan atau uang yang diberikan kepada fakir miskin. Hukum membayar fidyah adalah wajib.
Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Wajib bagi beberapa orang yang berat mengerjakannya (tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakannya, maka Itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Golongan orang dimaksud dalam surah Al-Baqarah ayat 184 diantaranya yaitu:
1. Orang yang tengah sakit keras dan tidak ada harapan untuk sembuh.
2. Orang tua yang berusia lanjut atau renta
3. Orang yang harus bekerja berat sehingga tidak mampu menjalankan puasa dan tidak ada sumber penghasilan lain, selain pekerjaannya itu.
4. Ibu hamil atau menyusui yang jika ia puasa khawatir akan keselamatan anaknya.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Seseorang yang meninggalkan puasa, ia harus membayar Fidyah dengan jumlah 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jadi dalam 1 hari ia wajib memberi 3 kali makan kepada satu orang fakir miskin yang ada disekitar rumahnya.
Jika tidak sempat memasak atau membeli makanan bisa mengganti denda dengan memberi uang. Jumlah uang yang diberi sekitar Rp 45 ribu, sama dengan 3 kali makan dalam sehari.
Sebelum membayar fidyah berupa uang, pastikan bahwa orang yang Anda beri akan memanfaatkan uang itu untuk kebutuhan pokoknya. Bukan untuk berfoya-foya apalagi sampai untuk membeli sesuatu yang tidak bermanfaat. Fidyah boleh diberikan kepada lebih dari satu orang fakir.
Batas Waktu Bayar Fidyah
Waktu membayar fidyah bisa dilakukan saat hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Misalkan sudah dipastikan akan meninggalkan fidyah selama 30 hari, Anda boleh membayarkan dalam 1 hari di awal puasa Ramadhan sekaligus. Menurut beberapa pendapat ulama, fidyah 30 hari boleh diberikan kepada satu fakir miskin jika anggota keluarganya banyak.
Berita Terkait
-
Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
-
Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas
-
Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan