Suara.com - menjalankan ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Namun Allah SWT memberikan keringanan kepada orang dengan kriteria tertentu untuk tidak menjalankan puasa, melainkan ia harus membayar fidyah. Lalu kapan batas waktu bayar fidyah?
Sebelum mengetahui batas waktu bayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah dan hukumnya. Fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Denda fidyah bisa berupa makanan atau uang yang diberikan kepada fakir miskin. Hukum membayar fidyah adalah wajib.
Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Wajib bagi beberapa orang yang berat mengerjakannya (tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakannya, maka Itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Golongan orang dimaksud dalam surah Al-Baqarah ayat 184 diantaranya yaitu:
1. Orang yang tengah sakit keras dan tidak ada harapan untuk sembuh.
2. Orang tua yang berusia lanjut atau renta
3. Orang yang harus bekerja berat sehingga tidak mampu menjalankan puasa dan tidak ada sumber penghasilan lain, selain pekerjaannya itu.
4. Ibu hamil atau menyusui yang jika ia puasa khawatir akan keselamatan anaknya.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Seseorang yang meninggalkan puasa, ia harus membayar Fidyah dengan jumlah 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jadi dalam 1 hari ia wajib memberi 3 kali makan kepada satu orang fakir miskin yang ada disekitar rumahnya.
Jika tidak sempat memasak atau membeli makanan bisa mengganti denda dengan memberi uang. Jumlah uang yang diberi sekitar Rp 45 ribu, sama dengan 3 kali makan dalam sehari.
Sebelum membayar fidyah berupa uang, pastikan bahwa orang yang Anda beri akan memanfaatkan uang itu untuk kebutuhan pokoknya. Bukan untuk berfoya-foya apalagi sampai untuk membeli sesuatu yang tidak bermanfaat. Fidyah boleh diberikan kepada lebih dari satu orang fakir.
Batas Waktu Bayar Fidyah
Waktu membayar fidyah bisa dilakukan saat hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Misalkan sudah dipastikan akan meninggalkan fidyah selama 30 hari, Anda boleh membayarkan dalam 1 hari di awal puasa Ramadhan sekaligus. Menurut beberapa pendapat ulama, fidyah 30 hari boleh diberikan kepada satu fakir miskin jika anggota keluarganya banyak.
Berita Terkait
-
Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
-
Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas
-
Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya