Suara.com - menjalankan ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Namun Allah SWT memberikan keringanan kepada orang dengan kriteria tertentu untuk tidak menjalankan puasa, melainkan ia harus membayar fidyah. Lalu kapan batas waktu bayar fidyah?
Sebelum mengetahui batas waktu bayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah dan hukumnya. Fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Denda fidyah bisa berupa makanan atau uang yang diberikan kepada fakir miskin. Hukum membayar fidyah adalah wajib.
Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Wajib bagi beberapa orang yang berat mengerjakannya (tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakannya, maka Itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Golongan orang dimaksud dalam surah Al-Baqarah ayat 184 diantaranya yaitu:
1. Orang yang tengah sakit keras dan tidak ada harapan untuk sembuh.
2. Orang tua yang berusia lanjut atau renta
3. Orang yang harus bekerja berat sehingga tidak mampu menjalankan puasa dan tidak ada sumber penghasilan lain, selain pekerjaannya itu.
4. Ibu hamil atau menyusui yang jika ia puasa khawatir akan keselamatan anaknya.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Seseorang yang meninggalkan puasa, ia harus membayar Fidyah dengan jumlah 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jadi dalam 1 hari ia wajib memberi 3 kali makan kepada satu orang fakir miskin yang ada disekitar rumahnya.
Jika tidak sempat memasak atau membeli makanan bisa mengganti denda dengan memberi uang. Jumlah uang yang diberi sekitar Rp 45 ribu, sama dengan 3 kali makan dalam sehari.
Sebelum membayar fidyah berupa uang, pastikan bahwa orang yang Anda beri akan memanfaatkan uang itu untuk kebutuhan pokoknya. Bukan untuk berfoya-foya apalagi sampai untuk membeli sesuatu yang tidak bermanfaat. Fidyah boleh diberikan kepada lebih dari satu orang fakir.
Batas Waktu Bayar Fidyah
Waktu membayar fidyah bisa dilakukan saat hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Misalkan sudah dipastikan akan meninggalkan fidyah selama 30 hari, Anda boleh membayarkan dalam 1 hari di awal puasa Ramadhan sekaligus. Menurut beberapa pendapat ulama, fidyah 30 hari boleh diberikan kepada satu fakir miskin jika anggota keluarganya banyak.
Berita Terkait
-
Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
-
Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas
-
Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar