Suara.com - Fidyah adalah denda yang diberikan seseorang karena meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim. Namun ada beberapa kriteria orang yang tidak wajib mengerjakannya, sehingga harus membayar fidyah.
Cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin. Lalu siapa saja kriteria orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan dan harus membayar fidyah?
Allah SWT memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi orang yang tidak mampu mengerjakannnya. Golongan orang yang tidak wajib mengerjakan puasa yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, sakit keras, orang yang sudah tua, haid (bagi perempuan), dan wanita menyusui/melahirkan.
Beberapa orang yang berhalangan untuk mengerjakan puasa wajib, bisa menggantinya di lain hari. Dengan ketentuan harus sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Namun ada sebagian orang yang tidak mampu membayar puasa wajib. Seperti orang tua yang sakit keras atau pikun. Jika tidak memungkinkan untuk membayar puasa wajib, maka orang tersebut wajib membayar Fidyah.
Kewajiban membayar Fidyah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Wajib bagi orang-orang yang berat mengerjakannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kewajiba, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selain orang tua yang tengah sakit, berikut ini golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan namun wajib membayar Fidyah:
- Orang yang lanjut usia sedang dalam kondisi lemah. Baik pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak bisa menunaikan puasa.
- Seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sedang menderita sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
- Seseorang yang bekerja berat dan tidak memiliki sumber rezki lain kecuali dari pekerjannya itu.
- Wanita hamil dan menyusui jika berpuasa akan beresiko membahayakan keselamatan nyawa ibu dan janinnya.
Waktu dan Tata Cara Membayar Fidyah
Orang yang tidak bisa menjalankan puasa wajib dapat membayar Fidyah pada hari ketika ia tidak melaksanakan puasa. Yakni setelah terbit fajar dan tidak dianjurkan selain waktu tersebut. Pembayaran Fidyah juga dapat dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. Hal ini sesuai riwayat Anas bin Malik.
Baca Juga: Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas
Perlu diingat bahwa Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Seperti melunasi Fidyah pada bulan Sya'ban atau bulan lainnya. Jadi orang yang wajib melakukan Fidyah harus membayarkannya sebanyak hari dimana ia meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan.
Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara seperti berikut ini:
- Pertama, memasak atau membuat makanan lalu memanggil dan memberikan kepada orang miskin. Dengan jumlah hari sama yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan.
- Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, lebih dianjurkan jika memberi bahan makanan sesuatu yang dapat dijadikan lauk pauk.
Seperti itulah cara membayar fidyah. Jadi jelas bahwa fidyah adalah denda yang wajib dibayar bagi orang yang meninggalkan puasa wajib Ramadhan. Apakah anda sudah membayar fidyah?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan