Suara.com - Fidyah adalah denda yang diberikan seseorang karena meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim. Namun ada beberapa kriteria orang yang tidak wajib mengerjakannya, sehingga harus membayar fidyah.
Cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin. Lalu siapa saja kriteria orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan dan harus membayar fidyah?
Allah SWT memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi orang yang tidak mampu mengerjakannnya. Golongan orang yang tidak wajib mengerjakan puasa yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, sakit keras, orang yang sudah tua, haid (bagi perempuan), dan wanita menyusui/melahirkan.
Beberapa orang yang berhalangan untuk mengerjakan puasa wajib, bisa menggantinya di lain hari. Dengan ketentuan harus sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Namun ada sebagian orang yang tidak mampu membayar puasa wajib. Seperti orang tua yang sakit keras atau pikun. Jika tidak memungkinkan untuk membayar puasa wajib, maka orang tersebut wajib membayar Fidyah.
Kewajiban membayar Fidyah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Wajib bagi orang-orang yang berat mengerjakannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kewajiba, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selain orang tua yang tengah sakit, berikut ini golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan namun wajib membayar Fidyah:
- Orang yang lanjut usia sedang dalam kondisi lemah. Baik pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak bisa menunaikan puasa.
- Seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sedang menderita sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
- Seseorang yang bekerja berat dan tidak memiliki sumber rezki lain kecuali dari pekerjannya itu.
- Wanita hamil dan menyusui jika berpuasa akan beresiko membahayakan keselamatan nyawa ibu dan janinnya.
Waktu dan Tata Cara Membayar Fidyah
Orang yang tidak bisa menjalankan puasa wajib dapat membayar Fidyah pada hari ketika ia tidak melaksanakan puasa. Yakni setelah terbit fajar dan tidak dianjurkan selain waktu tersebut. Pembayaran Fidyah juga dapat dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. Hal ini sesuai riwayat Anas bin Malik.
Baca Juga: Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas
Perlu diingat bahwa Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Seperti melunasi Fidyah pada bulan Sya'ban atau bulan lainnya. Jadi orang yang wajib melakukan Fidyah harus membayarkannya sebanyak hari dimana ia meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan.
Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara seperti berikut ini:
- Pertama, memasak atau membuat makanan lalu memanggil dan memberikan kepada orang miskin. Dengan jumlah hari sama yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan.
- Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, lebih dianjurkan jika memberi bahan makanan sesuatu yang dapat dijadikan lauk pauk.
Seperti itulah cara membayar fidyah. Jadi jelas bahwa fidyah adalah denda yang wajib dibayar bagi orang yang meninggalkan puasa wajib Ramadhan. Apakah anda sudah membayar fidyah?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun