Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, ada empat golongan yang diizinkan tidak menjalani puasa Ramadhan, termasuk ibu hamil dan menyusui. Namun, mereka harus membayar utang puasanya di kemudian hari, salah satunya dengan fidyah ibu hamil.
Sebelum menyimak penjelasan tentang fidyah ibu hamil, yuk simak siapa saja yang termasuk dalam golongan orang yang diizinkan tidak berpuasa berikut ini.
- Orang yang sedang menempuh perjalanan jauh.
- Orang yang sedang sakit.
- Orang yang sudah lanjut usia.
- Wanita hamil dan menyusui.
Selain empat golongan di atas, ada satu golongan yang dilarang menjalankan ibadah puasa, yaitu wanita yang sedang haid atau masa nifas setelah melahirkan.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Baqarah:184)
Dalam buku berjudul Kupas Tuntas Fidyah, Ustadz Luki Nugroho menjelaskan fidyah ibu hamil sebesar 1 mud gandum, sekira ukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.
1 mud besaran fidyah ibu hamil dan menyusui jika dikonversikan ke satuan gram adalah 675 gram atau 0,75 kilogram. Nilai ini setara dengan 6 ons.
Penghitungan mud adalah seperempat dari 1 sha'. Jadi jika 1 sha dikonversikan ke gram, nilainya menjadi 2700 gram atau 2,7 kilogram.
Nilai fidyah ibu hamil menurut Ulama Hanafiyah berbeda, yaitu 2 mud atau setengah sha' yaitu sekitar 1,5 kilogram. Umumnya, penghitungan ini dipakai untuk fidyah ibu hamil berupa beras.
Masih menurut Ulama Hanafiyah, fidyah ibu hamil bisa dibayarkan dengan uang yang nilainya setara dengan penghitungan di atas dan disesuaikan dengan mata uang rupiah.
Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Selanjutnya, jumlah yang dibayarkan tinggal dikalikan dengan total puasa yang harus dibayarkan. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka nilainya dikalikan 30, begitu seterusnya sesuai dengan kondisi masing-masing.
Demikian penjelasan tentang fidyah ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah