Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, ada empat golongan yang diizinkan tidak menjalani puasa Ramadhan, termasuk ibu hamil dan menyusui. Namun, mereka harus membayar utang puasanya di kemudian hari, salah satunya dengan fidyah ibu hamil.
Sebelum menyimak penjelasan tentang fidyah ibu hamil, yuk simak siapa saja yang termasuk dalam golongan orang yang diizinkan tidak berpuasa berikut ini.
- Orang yang sedang menempuh perjalanan jauh.
- Orang yang sedang sakit.
- Orang yang sudah lanjut usia.
- Wanita hamil dan menyusui.
Selain empat golongan di atas, ada satu golongan yang dilarang menjalankan ibadah puasa, yaitu wanita yang sedang haid atau masa nifas setelah melahirkan.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Baqarah:184)
Dalam buku berjudul Kupas Tuntas Fidyah, Ustadz Luki Nugroho menjelaskan fidyah ibu hamil sebesar 1 mud gandum, sekira ukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.
1 mud besaran fidyah ibu hamil dan menyusui jika dikonversikan ke satuan gram adalah 675 gram atau 0,75 kilogram. Nilai ini setara dengan 6 ons.
Penghitungan mud adalah seperempat dari 1 sha'. Jadi jika 1 sha dikonversikan ke gram, nilainya menjadi 2700 gram atau 2,7 kilogram.
Nilai fidyah ibu hamil menurut Ulama Hanafiyah berbeda, yaitu 2 mud atau setengah sha' yaitu sekitar 1,5 kilogram. Umumnya, penghitungan ini dipakai untuk fidyah ibu hamil berupa beras.
Masih menurut Ulama Hanafiyah, fidyah ibu hamil bisa dibayarkan dengan uang yang nilainya setara dengan penghitungan di atas dan disesuaikan dengan mata uang rupiah.
Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Selanjutnya, jumlah yang dibayarkan tinggal dikalikan dengan total puasa yang harus dibayarkan. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka nilainya dikalikan 30, begitu seterusnya sesuai dengan kondisi masing-masing.
Demikian penjelasan tentang fidyah ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita