Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh aktor senior Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok. Alasannya, karena lokasi terjadinya tindak pidana atau locus delicti berada di wilayah Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Depok pada 9 Februari 2022.
"Karena tempat kejadian perkara di Depok, agar lebih mudah penangananya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Jamal Mirdad sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang atas nama Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022 lalu. Kekinian laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, korban mempersangkakan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini disebut terkait dengan proses jual beli rumah milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat senilai Rp490 juta. Jamal Mirdad diduga tidak memberikan sertifikat rumah kepada korban yang telah melunasi biaya pembelian rumah sebagaimana yang disepakati.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan," beber Zulpan.
Sebelum membuat laporan, kata Zulpan, korban telah mensomasi Jamal Mirdad. Namun tak ada itikad baik dari mantan suami Lydia Kandou tersebut.
Baca Juga: Jamal Mirdad Dilaporkan Ke Polisi, Buntut Masalah Jual Beli Rumah Di Depok
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," pungkas Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026